JAKARTA AFU.ID — Majelis Umum PBB mengadopsi sebuah resolusi yang berkaitan dengan pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang kewajiban negara-negara dalam menangani perubahan iklim. Keputusan itu menegaskan kembali pentingnya peralihan dari penggunaan bahan bakar fosil ke energi terbarukan untuk menghadapi krisis iklim yang semakin memburuk.
Guterres mengatakan langkah lain merupakan afirmasi kuat terhadap hukum internasional, keadilan iklim, ilmu pengetahuan, dan tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat dari krisis iklim yang terus memburuk.
"Mereka yang paling kecil kontribusinya terhadap perubahan iklim justru yang menanggung dampak terbesar. Ketidakadilan itu harus diakhiri," kata Guterres, (19/5/2026)
Tugas yang dihadapi sudah jelas, menjaga target (batas kenaikan suhu) 1,5 derajat Celsius tetap dapat dicapai dan membangun masa depan yang lebih aman, lebih adil, serta lebih tangguh bagi semua," kata Guterres.
Dia menegaskan bahwa energi terbarukan terbukti menjadi bentuk pasokan energi yang paling murah dan aman.
Sebelumnya pada Rabu, Majelis Umum PBB mengadopsi rancangan resolusi yang menyambut pendapat hukum ICJ mengenai kewajiban negara-negara terkait perubahan iklim melalui pemungutan suara tercatat (recorded vote), dengan hasil 141 suara mendukung, delapan menolak, dan 28 abstain.
Resolusi tersebut menyambut pendapat hukum ICJ pada Juli 2025 mengenai kewajiban negara-negara terkait perubahan iklim, menegaskan pentingnya pendapat hukum mahkamah itu sebagai kontribusi otoritatif dalam memperjelas hukum internasional yang berlaku.
Resolusi itu juga menyerukan seluruh negara untuk mematuhi kewajiban masing-masing berdasarkan hukum internasional guna memastikan perlindungan sistem iklim dan bagian lain lingkungan dari emisi gas rumah kaca akibat aktivitas manusia, sebagaimana diidentifikasi oleh mahkamah tersebut. (ANT/RAI)