JAKARTA, AFU.ID – Penolakan permohonan praperadilan belum mengakhiri rangkaian upaya hukum Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mempertimbangkan pengajuan praperadilan keempat. Roy menyerahkan keputusan tersebut kepada tim kuasa hukumnya. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permohonan Roy pada Senin (20/7/2026).
Permohonan itu menguji keabsahan penetapan Roy sebagai tersangka berdasarkan kecukupan dua alat bukti permulaan. Putusan tersebut membuat status tersangka Roy tetap berlaku. Roy menyatakan menghormati putusan yang telah dibacakan hakim. Namun, ia belum memastikan waktu maupun materi yang akan diajukan apabila kembali menempuh praperadilan.
“Saya menyerahkan sepenuhnya apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat,” kata Roy seusai persidangan. Sebelum mengajukan permohonan keempat, tim hukum Roy telah mendaftarkan praperadilan ketiga. PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana pada Selasa (28/7/2026). Permohonan itu memuat tuntutan ganti rugi berdasarkan hasil praperadilan pertama.
Kuasa hukum Roy, Abdul Ghofur Sangadji, menilai putusan hakim tidak membahas pokok permohonan yang diajukan timnya. Tim hukum meminta hakim menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Apa yang dibacakan oleh hakim tadi justru tidak menyentuh pokok permohonan kami,” ujar Abdul.
Abdul mengatakan timnya menghadirkan empat saksi dan seorang ahli selama persidangan. Menurut dia, hakim tidak menjadikan keterangan mereka sebagai dasar pertimbangan putusan. “Terhadap proses pembuktian, ada empat saksi dan seorang ahli yang kami hadirkan, ternyata juga tidak menjadi dasar pertimbangan hakim,” katanya.
Tim kuasa hukum menilai hakim hanya menitikberatkan putusan pada aspek formil pengajuan permohonan. Abdul mengatakan hakim menganggap waktu pengajuan praperadilan membuat permohonan tersebut tidak lagi relevan. Ia menyebut penafsiran hukum itu masih dapat diperdebatkan. Abdul kemudian membandingkan putusan tersebut dengan hasil praperadilan pertama yang diperiksa hakim yang sama. Dalam putusan pertama, hakim menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy tidak sah sehingga harus dibatalkan. Menurut Abdul, hakim menggunakan penafsiran berbeda ketika memeriksa gugatan terhadap penetapan tersangka. (FAD)