JAKARTA, AFU.ID – Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan praperadilan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bahtiar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan di ruang sidang Oemar Seno Aji, Senin, (29/6/2026).
Hakim menyatakan tindakan Kejati Sulsel menetapkan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah. Majelis juga membatalkan tindakan upaya paksa berupa penahanan pada tahap penyidikan maupun penuntutan.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Kejati Sulsel segera mengeluarkan Bahtiar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros atau tempat penahanan lain setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” ujar Adil Kasim.
Bahtiar sebelumnya ditahan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Ketua tim kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, menyambut putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon selama persidangan.
“Kami apresiasi kemandirian hakim serta keteguhan hakim dalam memberikan haknya dalam memutuskan perkara ini,” kata Irwan.
Kejati Sulawesi Selatan hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan praperadilan tersebut, baik melalui pernyataan tertulis maupun keterangan langsung kepada media. Pihak kejaksaan juga belum menjelaskan langkah hukum lanjutan yang akan diambil setelah putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim (RHU)