Kubu Joko Widodo, melalui Dewan Pengurus Nasional Peradi Bersatu, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk membatasi pengajuan praperadilan berulang dalam satu perkara pidana, menyusul beberapa pengajuan praperadilan oleh Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Jokowi. Mereka menilai bahwa meskipun praperadilan penting untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, penggunaannya seharusnya tidak berulang kali untuk memperpanjang proses hukum, dan meminta MA mengeluarkan pedoman yang jelas mengenai syarat pengajuan praperadilan baru agar tidak menghambat penanganan perkara pokok. Peradi Bersatu juga menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan hak tersangka dan kepentingan efektivitas proses pidana.
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kedua kiri) bersama rekannya Roy Suryo (kanan) berjalan usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). ANTARA FOTO/Fauzan
JAKARTA, AFU.ID — Kubu Joko Widodo meminta Mahkamah Agung (MA) memperjelas batas pengajuan praperadilan berulang dalam satu perkara pidana. Desakan itu muncul setelah Roy Suryo beberapa kali mengajukan praperadilan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permintaan tersebut disampaikan Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi Bersatu.
Organisasi yang berada di barisan pendukung hukum Jokowi itu menilai mekanisme praperadilan tetap penting sebagai sarana menguji tindakan aparat penegak hukum, tetapi tidak seharusnya digunakan berulang kali untuk memperpanjang proses hukum. Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan hak tersangka untuk mengajukan praperadilan.
Persoalannya, menurut dia, muncul ketika permohonan diajukan kembali dengan objek dan keadaan hukum yang pada substansinya tidak berbeda. "Peradi Bersatu tidak anti-praperadilan, praperadilan merupakan instrumen penting untuk menguji tindakan aparat penegak hukum dan melindungi hak tersangka dari kemungkinan tindakan yang sewenang-wenang," kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Peradi Bersatu meminta MA membuat pedoman yang dapat menjadi acuan seluruh pengadilan dalam menangani permohonan praperadilan berulang. Pedoman itu dinilai diperlukan agar pengajuan baru dapat dibedakan secara tegas dari permohonan yang hanya mengulang objek maupun alasan yang sebelumnya telah diperiksa. Ade menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kepastian hukum dalam proses pidana. Jika objek hukum yang sama dapat terus diajukan melalui praperadilan tanpa batas yang jelas, proses penanganan perkara pokok berpotensi tersendat.
Menurut Peradi Bersatu, praperadilan semestinya menjadi mekanisme kontrol yang cepat terhadap tindakan aparat, bukan forum yang membuat pemeriksaan perkara pidana berulang kali berhenti pada persoalan prosedural. "Jangan sampai perkara pidana yang seharusnya diperiksa substansinya justru terus tertunda karena para pihak berkali-kali membawa persoalan prosedural yang sama ke forum praperadilan," ujar Ade.
Karena itu, Peradi Bersatu meminta MA memberikan batasan mengenai kondisi yang memungkinkan permohonan praperadilan diajukan kembali. Salah satu yang perlu diperjelas adalah keberadaan objek hukum baru, tindakan hukum baru, atau keadaan hukum baru. Sebaliknya, permohonan yang hanya mengulang objek dan alasan yang telah diperiksa sebelumnya dinilai perlu memiliki batasan agar tidak menjadi proses tanpa ujung.
Peradi Bersatu juga mendorong MA menerbitkan aturan berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), atau pedoman yudisial lainnya. Aturan tersebut diharapkan memberikan standar yang sama bagi seluruh pengadilan negeri ketika menerima permohonan praperadilan berulang.
Selain menjaga kepastian hukum, Peradi Bersatu menilai pembatasan tersebut penting untuk memastikan proses pidana tetap berjalan efektif. Hak tersangka tetap harus dihormati, tetapi penggunaannya tidak boleh berubah menjadi cara untuk mengulur proses hukum. "Perlindungan hak tersangka harus berjalan seimbang dengan kepentingan agar proses pidana dapat diselesaikan secara efektif. Hak harus dilindungi, tetapi penyalahgunaan hak harus dicegah," kata Ade.
Peradi Bersatu juga menyoroti potensi abuse of process apabila praperadilan berulang digunakan tanpa adanya objek atau keadaan hukum yang benar-benar baru. Dalam pandangan mereka, sistem hukum membutuhkan ruang untuk mengoreksi tindakan aparat, tetapi pada saat yang sama harus memiliki titik akhir agar putusan pengadilan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi, Roy Suryo diketahui telah beberapa kali menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan tersebut mencakup upaya untuk menguji tindakan aparat penegak hukum hingga permohonan terkait ganti rugi dan rehabilitasi. Rangkaian permohonan itu kemudian menjadi sorotan Peradi Bersatu karena dinilai berpotensi memperpanjang proses hukum.
Sebelumnya, Ade juga menilai pengajuan praperadilan secara bertahap dalam perkara yang sama perlu dicermati agar tidak menggeser fokus dari pemeriksaan perkara pokok. Peradi Bersatu menegaskan, permintaan kepada MA bukan untuk menghapus hak tersangka mengajukan praperadilan. Mereka meminta adanya batas yang jelas agar mekanisme tersebut tetap berfungsi sebagai kontrol terhadap aparat, tanpa berubah menjadi instrumen yang dapat digunakan berulang kali untuk menunda proses pidana. (FAD)