AFU.id

Kubu Jokowi Desak MA Batasi Praperadilan Berulang Roy Suryo Dalam Perkara Ijazah

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kubu Joko Widodo, melalui Dewan Pengurus Nasional Peradi Bersatu, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk membatasi pengajuan praperadilan berulang dalam satu perkara pidana, menyusul beberapa pengajuan praperadilan oleh Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Jokowi. Mereka menilai bahwa meskipun praperadilan penting untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, penggunaannya seharusnya tidak berulang kali untuk memperpanjang proses hukum, dan meminta MA mengeluarkan pedoman yang jelas mengenai syarat pengajuan praperadilan baru agar tidak menghambat penanganan perkara pokok. Peradi Bersatu juga menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan hak tersangka dan kepentingan efektivitas proses pidana.

Kubu Jokowi Desak MA Batasi Praperadilan Berulang Roy Suryo Dalam Perkara Ijazah
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kedua kiri) bersama rekannya Roy Suryo (kanan) berjalan usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). ANTARA FOTO/Fauzan

Minta MA Terbitkan Pedoman

Peradi Bersatu juga mendorong MA menerbitkan aturan berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), atau pedoman yudisial lainnya. Aturan tersebut diharapkan memberikan standar yang sama bagi seluruh pengadilan negeri ketika menerima permohonan praperadilan berulang.

Selain menjaga kepastian hukum, Peradi Bersatu menilai pembatasan tersebut penting untuk memastikan proses pidana tetap berjalan efektif. Hak tersangka tetap harus dihormati, tetapi penggunaannya tidak boleh berubah menjadi cara untuk mengulur proses hukum. "Perlindungan hak tersangka harus berjalan seimbang dengan kepentingan agar proses pidana dapat diselesaikan secara efektif. Hak harus dilindungi, tetapi penyalahgunaan hak harus dicegah," kata Ade.

Peradi Bersatu juga menyoroti potensi abuse of process apabila praperadilan berulang digunakan tanpa adanya objek atau keadaan hukum yang benar-benar baru. Dalam pandangan mereka, sistem hukum membutuhkan ruang untuk mengoreksi tindakan aparat, tetapi pada saat yang sama harus memiliki titik akhir agar putusan pengadilan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi, Roy Suryo diketahui telah beberapa kali menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan tersebut mencakup upaya untuk menguji tindakan aparat penegak hukum hingga permohonan terkait ganti rugi dan rehabilitasi. Rangkaian permohonan itu kemudian menjadi sorotan Peradi Bersatu karena dinilai berpotensi memperpanjang proses hukum.

Sebelumnya, Ade juga menilai pengajuan praperadilan secara bertahap dalam perkara yang sama perlu dicermati agar tidak menggeser fokus dari pemeriksaan perkara pokok. Peradi Bersatu menegaskan, permintaan kepada MA bukan untuk menghapus hak tersangka mengajukan praperadilan. Mereka meminta adanya batas yang jelas agar mekanisme tersebut tetap berfungsi sebagai kontrol terhadap aparat, tanpa berubah menjadi instrumen yang dapat digunakan berulang kali untuk menunda proses pidana. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi