JAKARTA, AFU.ID — Dua upaya Richard Lee untuk menghentikan proses hukum dalam perkara dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen berakhir gagal. Setelah praperadilannya ditolak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kini menyatakan nota keberatan atau eksepsinya tidak dapat diterima.
Putusan sela tersebut membuat perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum dijadwalkan mulai menghadirkan saksi pelapor dan sejumlah saksi fakta pada Kamis, 23 Juli 2026. “Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan,” kata hakim ketua saat membacakan putusan sela, Selasa.
Richard sebelumnya mempersoalkan kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang dalam mengadili perkara tersebut. Tim kuasa hukumnya berpendapat persidangan seharusnya digelar di Palembang atau Jakarta Selatan sesuai domisili terdakwa.
Namun, majelis hakim menilai Pengadilan Negeri Tangerang tetap berwenang memeriksa perkara. Pertimbangan itu didasarkan pada lokasi dugaan tindak pidana serta domisili sebagian besar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. “Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara a quo karena tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil beralamat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar hakim.
Majelis juga menolak keberatan yang menyebut surat dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel. Hakim menilai dakwaan telah memuat waktu, tempat, serta uraian dugaan tindak pidana secara jelas dan memenuhi syarat formil maupun materiil. Sebelumnya, jaksa mendakwa Richard dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tim hukum Richard juga mengajukan keberatan terkait error in persona. Mereka berpendapat pertanggungjawaban hukum seharusnya dibebankan kepada badan usaha atau perusahaan, bukan kepada Richard secara pribadi.
Majelis hakim menilai persoalan mengenai pihak yang bertanggung jawab secara pidana telah masuk ke dalam pokok perkara. Karena itu, keberatan tersebut baru dapat dinilai setelah proses pembuktian melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan. “Keberatan mengenai pertanggungjawaban pidana pribadi terdakwa sudah masuk ke dalam materi pembuktian pokok perkara, sehingga harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat-alat bukti di persidangan,” kata hakim.
Putusan sela ini menjadi kegagalan kedua Richard dalam upaya menggugurkan proses hukum. Pada 11 Februari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih dahulu menolak permohonan praperadilan yang mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Hakim praperadilan saat itu menyatakan proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai prosedur hukum.
Perkara ini bermula dari laporan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif pada Desember 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian mutu, komposisi, klaim, dan pengemasan produk kecantikan White Tomato serta DNA Salmon. Richard masih berstatus terdakwa dan belum dinyatakan bersalah. Seluruh dakwaan jaksa, termasuk soal produk dan tanggung jawab pidana, akan diuji dalam sidang lanjutan. (RHU)