AFU.id

Gugatan Ganti Rugi Rp 206 Juta Tak Diterima, Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Lagi

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Roy Suryo mengalami kegagalan dalam upaya mendapatkan ganti rugi sebesar Rp206 juta terkait penangkapan dan penahanan yang dialaminya, setelah permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak diterima karena dianggap cacat formil. Meskipun demikian, ia berencana untuk mengajukan permohonan praperadilan lagi dengan melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak turut tergugat, serta bersiap menghadapi sidang praperadilan jilid IV yang berkaitan dengan keputusan pencekalan terhadap dirinya. Roy menegaskan bahwa pengajuan ganti rugi selanjutnya belum tentu langsung menjadi praperadilan jilid V, tergantung pada hasil sidang yang akan datang.

Gugatan Ganti Rugi Rp 206 Juta Tak Diterima, Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Lagi
Roy dan Rismon hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi