JAKARTA, AFU.ID — Upaya Roy Suryo mendapatkan ganti rugi sebesar Rp206 juta terkait proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dalam perkara dugaan fitnah serta penyebaran isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, putusan tersebut tidak membuat Roy Suryo menghentikan langkah hukumnya.
Ia memastikan bakal kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan memperbaiki kekurangan pihak dalam gugatan sebelumnya. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan jilid III yang diajukan Roy tidak dapat diterima. Permohonan tersebut dinilai mengalami cacat formil karena Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak turut tergugat.
Putusan itu menjadi alasan Roy kembali menyiapkan pengajuan praperadilan. Ia menegaskan permohonannya bukan ditolak, melainkan belum dapat diterima karena adanya kekurangan pihak. “Langsung saya tadi maju ke depan teman-teman kuasa hukum, ya lanjut. Ajukan lagi,” kata Roy kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Menurut Roy, pihaknya akan menambahkan Menteri Keuangan dalam pengajuan berikutnya sesuai dengan pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan jilid III. “Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka nanti akan kita tambah pihak pada pengajuan berikutnya,” ujarnya. Meski memastikan akan kembali mengajukan gugatan, Roy belum menentukan pengajuan tersebut akan menjadi praperadilan jilid berapa.
Pasalnya, ia terlebih dahulu akan menghadapi sidang praperadilan jilid IV yang berkaitan dengan keputusan pencekalan terhadap dirinya. Roy bahkan menyebut pengajuan terkait gugatan ganti rugi tersebut belum tentu langsung menjadi praperadilan jilid V setelah sidang jilid IV selesai. “Apakah setelah praperadilan yang ke IV itu praperadilan yang ke V? Belum tentu juga. Setelah angka IV bisa V, bisa VI, bisa VII, bisa VIII,” kata Roy.
Untuk saat ini, Roy mengatakan tim kuasa hukumnya akan memprioritaskan pengajuan praperadilan jilid IV. Praperadilan tersebut berkaitan dengan keputusan pencekalan terhadap dirinya. Roy juga menyinggung adanya aturan yang dinilainya saling bertentangan dalam proses tersebut. “Yang jelas kita besok akan mengajukan praperadilan ke-IV, yaitu tentang cekal dan tentang adanya aturan-aturan yang saling sengkarut,” tuturnya. (FAD)