Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Upaya hukum Roy Suryo belum berakhir meski permohonan praperadilan keduanya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu memastikan akan mengajukan praperadilan ketiga untuk menuntut ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Nilai tuntutan yang disiapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan tuntutan tersebut merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada seseorang apabila penahanan terhadapnya dinyatakan tidak sah. Menurut dia, besaran kompensasi telah diatur dalam ketentuan hukum dan dapat mencapai ratusan juta rupiah, bergantung pada kondisi yang dialami pemohon. Karena itu, pihaknya menyiapkan tuntutan dengan nilai yang dinilai proporsional.
Refly memperkirakan gugatan ganti rugi yang diajukan berada di kisaran Rp200 juta, namun tidak sampai Rp210 juta. Ia menegaskan nominal tersebut bukan tujuan utama, melainkan sebagai bentuk koreksi terhadap proses penegakan hukum. "Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kita kan untuk memberikan pembelajaran dan berapapun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, nggak ada untuk kita," ujar Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Menurut Refly, kerugian yang dialami Roy tidak hanya berkaitan dengan hilangnya kebebasan selama ditahan. Roy juga kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan serta harus mengeluarkan biaya untuk pendampingan hukum dan kebutuhan lain selama menjalani proses hukum. Seluruh aspek tersebut akan menjadi dasar dalam pengajuan tuntutan ganti rugi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan karena status hukum Roy saat ini telah berubah menjadi terdakwa. Dengan demikian, permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dinilai tidak lagi relevan. (RAI)