Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai praperadilan kedua Roy Suryo sebagai upaya menunda dan mengganggu pemeriksaan pokok perkara. Roy mengajukan permohonan tersebut untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hakim kemudian menolak seluruh permohonan Roy.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyampaikan penilaian itu saat membacakan putusan pada Senin (20/7/2026). “Tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan mengenai penetapan tersangka setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan dan setelah praperadilan pertama memasuki tahap kesimpulan merupakan bentuk nyata upaya menunda dan mengganggu pemeriksaan pokok perkara. Upaya tersebut merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan,” kata Ketut.
Roy sebelumnya mengajukan praperadilan pertama terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Hakim mengabulkan permohonan mengenai upaya paksa tersebut. Setelah itu, Roy kembali mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penetapan tersangkanya. Hakim menilai pemohon tidak dapat mengajukan praperadilan secara terpisah dan bertahap.
Menurut Ketut, pemohon seharusnya mengajukan keberatan mengenai upaya paksa dan penetapan tersangka dalam satu permohonan. Pengajuan secara bertahap setelah perkara pokok masuk pengadilan dinilai menghambat dimulainya persidangan. Penyidik menetapkan Roy sebagai tersangka pada 7 November 2025 setelah melakukan penyidikan dan gelar perkara. Penuntut umum kemudian menyatakan berkas penyidikan lengkap pada 30 April 2026.
Roy tidak mengajukan praperadilan mengenai status tersangkanya ketika penuntut umum menyatakan berkas lengkap. Hakim menyatakan sikap tersebut menunjukkan Roy memilih membela diri melalui pemeriksaan pokok perkara. “Sikap tersebut merupakan bentuk pengabaian hak hukum yang dilakukan secara sadar dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar Ketut.
Hakim menilai sidang pokok perkara menjadi forum untuk menguji surat dakwaan dan alat bukti. Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan Roy tidak lagi relevan. “Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketut. Putusan itu membuat Roy tetap berstatus tersangka dan perkara pokoknya berlanjut di pengadilan. (FAD)