AFU.id

Praperadilan Jilid Dua Roy Suryo Ditolak, Hakim: Upaya Nyata Menunda dan Mengganggu Sidang

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo, dengan alasan bahwa permohonan tersebut merupakan upaya untuk menunda dan mengganggu pemeriksaan pokok perkara terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Hakim I Ketut Darpawan menegaskan bahwa pengajuan praperadilan secara terpisah dan bertahap setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan menghambat dimulainya persidangan, sehingga Roy tetap berstatus tersangka dan proses hukum berlanjut.

Praperadilan Jilid Dua Roy Suryo Ditolak, Hakim: Upaya Nyata Menunda dan Mengganggu Sidang
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Berita Terkait

Pilihan Redaksi