JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting usai menggeledah kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison pada Kamis (25/6/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, di antaranya dokumen kertas kerja pemeriksaan serta dokumen perubahan hasil temuan dari status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen terkait upaya mengubah kembali hasil temuan tersebut setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan, serta sejumlah petunjuk yang mengarah pada dugaan intervensi dari BPK Pusat dalam proses pengubahan hasil temuan audit itu. "Penyidik tentunya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Berawal dari Pertemuan di Hotel Jakarta
Kasus suap pengondisian audit ini terungkap dari pertemuan antara Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muara Enim, Abi Nurwardani, dengan staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi, di sebuah hotel di Jakarta. PT MSA merupakan pemasok papan tulis pintar (smartboard) untuk PT My Icon Technology, perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan di Dinas Dikbud Muara Enim.
Direktur Penyidikan KPK, Taufik, mengungkap dari pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai Rp500 juta dari Cory terkait pengadaan proyek tersebut. Taufik menambahkan, untuk menyamarkan transaksi yang berlangsung sepanjang 2025-2026, penyerahan uang kepada Edison dilakukan melalui penarikan tunai dari rekening sejumlah nominee atau pihak yang namanya dipinjam.
Proses ini digerakkan oleh dua orang kepercayaan Edison, yakni Radiansa dan Adi Triyadi. Uang yang diterima, kata Taufik, digunakan Edison untuk keperluan pribadi. Dari pengusutan perkara ini, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dengan total Rp1,833 miliar, serta mata uang asing senilai 3.200 dolar AS dan 2.260 riyal Arab Saudi.
Lima Tersangka Kasus BPK, Disusul Rincian Pembagian Suap Pengadaan
KPK dalam perkara ini telah menetapkan 5 tersangka yang meliputi pihak penerima suap, Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika. Dua lainnya diduga sebagai penerima suap yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis yang bernama Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.
Dalam perkara tersebut, Edison diduga menerima jatah 5 persen dari total nilai suap pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, yang nilainya mencapai Rp500 juta. Dari jumlah itu, jatah untuk kepala dinas sebesar 3 persen, sementara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara masing-masing mendapat 1 persen. (NAD)