JAKARTA, AFU.ID — Universitas Bung Karno (UBK) resmi menonaktifkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH), Muhamad Abdimaludin, setelah terbukti menerima suap untuk mengubah titik lokasi demonstrasi "Tata Ulang Indonesia". Sementara itu, sanksi terhadap pengurus BEM lain yang diduga terlibat masih dalam proses investigasi sesuai peran masing-masing.
Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda mengatakan pihak kampus telah memanggil dan menginvestigasi Abdimaludin terkait dugaan suap tersebut. "Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas, dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta," ujar Daniel dalam konferensi pers jajaran pimpinan UBK di Kampus UBK, Cikini, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (24/6/2026).
Daniel menyebut Abdi mengakui menerima uang Rp20 juta tersebut dan membagikannya kepada sejumlah mahasiswa lain. Atas pengakuan itu, rektorat langsung mengambil tindakan dengan mencabut jabatan Abdi sebagai Ketua BEM FH UBK. "Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," ujarnya.
Sementara untuk pengurus BEM lain yang diduga turut terlibat, Daniel menegaskan rektorat masih melakukan investigasi guna memastikan peran masing-masing pihak sebelum menjatuhkan sanksi. Daniel menyebut, berat atau ringannya sanksi tersebut, akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing pengurus yang terbukti melanggar atau mencoreng nama almamater. "Pemberian sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di UBK," ujarnya.
Langkah rektorat ini berbanding dengan desakan forum mahasiswa UBK yang menuntut tindakan tegas dan cepat terhadap para pengurus BEM yang terlibat. Diketahui, sebelumnya mahasiswa UBK telah membuat forum mahasiswa pada (22/6/2026). Forum tersebut dibentuk sebagai ruang klarifikasi terkait dugaan aksi berbayar pasca-aksi mahasiswa (15/6/2026).
Dalam forum tersebut, Abdimaludin juga mengaku menerima uang sebelum aksi dan audiensi dengan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @bemfhubk, forum mahasiswa UBK tersebut menuntut rektorat menjatuhkan sanksi tegas kepada lima nama pengurus BEM yang diduga terlibat penerimaan suap, yakni Ketua BEM FH, Muhamad Abdimaludin, Wakil Ketua BEM FH, Rafly Maulana Akbar, pengurus BEM FH, Mubarak Tuasamu, Ketua BEM FEB, Pujiono, serta Wakil ketua BEM FEB, Muhammad Rafi Bastian.
Mahasiswa UBK juga mendesak agar kelima pengurus bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan BEM, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas tindakan yang mencoreng nama lembaga.
Dari sisi akademik, mahasiswa meminta rektorat menganulir nilai mata kuliah Ajaran Bung Karno (ABK) 1 hingga 4 milik para pengurus yang terlibat, dan menggantinya dengan nilai E sebagai bentuk sanksi akademik. Selain itu, mereka juga diwajibkan membuat pernyataan tertulis yang mengakui kesalahan dan menandatanganinya di atas materai, sebagai bukti formal pertanggungjawaban.
Tuntutan turut menyasar aspek finansial. Bagi pengurus yang merupakan penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), mahasiswa mendesak agar dana negara yang telah diterima dikembalikan, mengingat status mereka sebagai penerima bantuan negara dinilai tidak sejalan dengan dugaan tindakan suap yang dilakukan.
Untuk memastikan proses berjalan transparan, mahasiswa juga menuntut dibentuknya badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa, agar penyelidikan tidak hanya dikendalikan sepihak oleh rektorat. Seluruh tuntutan ini diberi tenggat waktu sepuluh hari kerja, terhitung sejak Senin, 22 Juni hingga (6/7/2026), dan dinyatakan mengikat bagi seluruh pihak terkait.
Kronologi Kasus
Dugaan suap ini bermula dari aksi mahasiswa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, yang berujung pada audiensi 15 perwakilan mahasiswa UBK dan Universitas Mohammad Husni Thamrin dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden pada (15/6/2026). Usai pertemuan tersebut, beredar tudingan gerakan mahasiswa ditunggangi kepentingan politik, meski demikian aliansi BEM UBK membantah keras melalui pernyataan resmi pada (16/6/2026).
Polemik berlanjut ketika muncul dugaan baru sebagian mahasiswa menerima suap terkait aksi dan audiensi tersebut. Tekanan publik mendorong digelarnya forum terbuka pada (22/6/2026), di mana Ketua BEM FH UBK Muhamad Abdimaludin mengakui secara terbuka telah menerima uang sebesar Rp20 juta dari oknum alumnus melalui kepolisian, dengan permintaan agar demonstrasi dialihkan dari kawasan Istana Negara ke Kompleks DPR/MPR/DPD.
Pengakuan tersebut beredar luas di media sosial dan memicu sepuluh tuntutan dari mahasiswa UBK, mulai dari sanksi akademik, pengunduran diri, hingga pembentukan tim investigasi independen. Meski demikian hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Wapres Gibran mengenai pengakuan Abdi tersebut. (NAD)