JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan penghilangan temuan dalam audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui penggeledahan rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan, Bobby Adhityo Rizaldi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan petunjuk yang telah diperoleh penyidik. Rumah Bobby diyakini menyimpan bukti tambahan yang dibutuhkan untuk mengembangkan penyidikan perkara suap pengondisian audit tersebut. “Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tentunya berbasis pada petunjuk dan keyakinan penyidik bahwa lokasi-lokasi yang kemudian dilakukan penggeledahan diyakini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan,” kata Budi di Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, bukti yang dicari berkaitan dengan proses dan mekanisme pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Penyidik menduga terdapat temuan audit yang sengaja dikondisikan agar tidak memengaruhi opini laporan keuangan pemerintah daerah.
Temuan tersebut diduga awalnya tercatat dalam proses pemeriksaan. Namun, melalui pengondisian tertentu, temuan itu kemudian dihilangkan agar Pemkab Muara Enim tetap memperoleh opini laporan keuangan yang diinginkan dari BPK. “Dalam hal ini tentunya berkaitan dengan proses ataupun mekanisme audit yang dilakukan oleh BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” ujar Budi.
KPK sebelumnya menggeledah rumah Bobby di wilayah Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk diekstrak dan dianalisis. Bobby hingga saat ini belum berstatus tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga belum memerinci isi barang bukti elektronik yang ditemukan maupun bentuk keterkaitannya dengan dugaan pengondisian audit.
Penggeledahan rumah Bobby menjadi perkembangan lanjutan setelah KPK menetapkan Augusz Dewanggara sebagai tersangka. Augusz merupakan pihak swasta yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby ketika masih menjabat anggota DPR RI. KPK menduga Augusz memiliki akses dalam proses pemeriksaan BPK meski tidak tercatat sebagai pegawai lembaga tersebut. Penyidik masih menelusuri hubungan, komunikasi, dan kemungkinan peran pihak lain dalam dugaan penghilangan temuan audit.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak di Jakarta dan Sumatera Selatan pada 7–10 Juni 2026. Bupati Muara Enim Edison turut ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan barang dan jasa serta pengondisian audit. Dalam klaster pengondisian audit, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Edison, Cory Erin Hardi, Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara, dan mantan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.
KPK menduga pemberian uang dilakukan untuk menghilangkan sejumlah temuan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Pengondisian itu diduga bertujuan agar temuan tidak berdampak terhadap opini yang diberikan BPK. Penyidik masih menganalisis barang bukti dari rumah Bobby untuk menentukan keterkaitannya dengan perkara. KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan terhadap Bobby maupun pihak lain yang kemungkinan mengetahui proses pengondisian audit tersebut. (RHU)