JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sembilan lokasi dalam penyidikan kasus pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perhiasan, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan dilakukan pada 14–15 Juli 2026. Lokasi yang didatangi penyidik meliputi rumah dinas Bupati Sukoharjo, kantor Bupati, kantor Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). "Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan perhiasan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (15/6/2026).
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2026 di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Saat itu, KPK mengamankan 18 orang, sembilan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK menyebut Etik memanfaatkan kewenangannya dengan menerbitkan surat keputusan tentang pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Kebijakan tersebut menjadi dasar pemotongan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD.
Menurut KPK, praktik tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026 dengan total setoran yang diterima Etik mencapai sekitar Rp2,93 miliar. Selain itu, penyidik menduga Etik memerintahkan orang kepercayaannya, Tri Mulyo, mengumpulkan setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR). Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk bukti pengeluaran fiktif dan praktik mark up pengadaan di lingkungan Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
KPK menyebut pola tersebut Etik teruskan dari praktik yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya. Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah sekaligus orang kepercayaan bupati. (RAI)