JAKARTA, AFU.ID — Bapak-Anak pengasuh Pondok Pesantren bernama Aimmatul Arba'ah di Tajur Halang, Bogor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati. Keduanya resmi menjadi tersangka pada Senin (29/6/2026) setelah menjalani pemeriksaan sejak Minggu (28/6/2026) siang. Keduanya dijemput paksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.
Kedua tersangka itu, Nurmansyah, pimpinan pondok pesantren, dan anaknya, M. Astagofi alias Sagaf, adalah pimpinan pondok sekaligus pengajar di pesantren tersebut. Keduanya dijemput penyidik kepolisian di Pondok Putra Pesantren Al-Aimmatul Arba'ah, Kampung Nanggela, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor pukul 11:30 WIB pada Minggu (28/6/2026). Langkah ini diambil sebagai kelanjutan dari laporan polisi yang sebelumnya diterima penyidik terkait dugaan pelecehan terhadap sejumlah santriwati di pesantren itu.
Setibanya tim gabungan di lokasi, petugas langsung menemui Nurmansyah dan Sagaf. Dalam penjemputan paksa ini, Sagaf diketahui sempat melakukan penolakan dan meminta waktu menunggu kuasa hukumnya datang sebelum dibawa ke Mapolres Metro Depok. Petugas kemudian menjelaskan dasar hukum, prosedur pemeriksaan, dan status laporan yang sedang berjalan. Setelah mendapat penjelasan tersebut, kedua terlapor akhirnya mengikuti petugas tanpa perlawanan.
Keduanya berangkat dari pesantren sekitar pukul 12.00 WIB dan tiba di Mapolres Metro Depok sekitar 50 menit kemudian. Setibanya di sana, Nurmansyah dan Sagaf langsung diperiksa oleh penyidik Unit PPA untuk dimintai keterangan dan mendukung pengumpulan alat bukti kasus ini.
Penjemputan kedua terlapor melibatkan personel dari beberapa satuan fungsi di Polres Metro Depok, di antaranya Kanit PPA AKP Tamar Bekti, Kanit III Sat Intelkam Iptu Saptono, Kasubnit Ipda Zaenal, anggota Unit PPA, Tim Jatanras, serta personel Sat Intelkam yang ikut mengamankan jalannya proses penjemputan.
Hingga kini, Unit PPA Polres Depok masih mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus ini. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta modus kejahatan lain yang diduga turut terjadi, termasuk indikasi praktik child grooming.
Kepolisian menyatakan, pemeriksaan terhadap Nurmansyah dan Sagaf merupakan bagian dari upaya mengungkap fakta sebenarnya di balik laporan dugaan tindak pidana ini. Penyidik masih akan terus menggali keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi-saksi serta bukti pendukung lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di luar fokus pada dugaan pelecehan terhadap santriwati, penyidik juga menelusuri kabar adanya tekanan atau intimidasi yang muncul di lingkungan pesantren setelah kasus ini terbuka ke publik. Penelusuran ini dilakukan agar seluruh fakta terkait perkara dapat terungkap secara utuh.
Polres Metro Depok juga mengingatkan kasus ini masih dalam tahap penyidikan, sehingga prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyidik akan terus mengumpulkan bukti dan mendalami fakta-fakta yang ada untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, aktivitas santri di Ponpes Al-Aimmatul Arba'ah tetap berjalan seperti hari biasa meski dua pimpinan pesantren baru saja dibawa petugas. Seorang pengajar di pesantren tersebut, Ustad Ahmad, saat ditemui wartawan tampak masih terkejut dan memilih tidak banyak berkomentar soal kasus yang menimpa atasannya. "Sebentar pak saya masih syok. Saya sendiri nggak tau apa yang terjadi," katanya, seperti dikutip dari Metropolitanupdate, Senin (29/6/2026).
Tak lama berselang, area pesantren yang berada di kompleks Perumahan Nenggala terpantau dijaga sekitar lima personel kepolisian yang berpatroli sambil mendokumentasikan situasi di lokasi. Tiga di antaranya mengenakan rompi taktis kepolisian, satu orang berseragam dinas Polri, dan satu lagi mengenakan pakaian sipil. Kelima petugas tersebut tiba dengan mengendarai sepeda motor.
Kronologi Kasus
Dari informasi yang diperoleh AFU.ID, perkara ini terungkap setelah sejumlah mantan santriwati pesantren tersebut mendatangi Unit PPA Polres Depok untuk melapor. Dari tiga laporan yang masuk, diketahui dugaan pelecehan seksual sudah berlangsung sejak 2019, dengan terlapor pimpinan pesantren sendiri, Nurmansyah, dan anaknya, Sagaf.
Pelaporan bermula dari korban yang mengalami kejadian dengan Sagaf. Malam itu, Sagaf disebut menghampiri korban yang baru selesai menemani satu santriwati lain mencuci piring, lalu mendesaknya hingga memegang area tubuh sensitif korban. Korban berhasil melepaskan diri dan melarikan diri.
Setelah kejadian itu, orang tua korban langsung mengeluarkan anaknya dari pondok dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Depok. Laporan inilah yang membuka jalan bagi dua santriwati lain untuk turut melapor atas dugaan perbuatan serupa yang dilakukan Nurmansyah.
Sebagian korban tercatat masih berusia 15 tahun saat kejadian berlangsung. Dari pemeriksaan polisi diketahui, modusnya adalah Nurmansyah memanggil santriwati untuk mengaji privat di ruangannya pada malam hari, biasanya di atas pukul 21.00 WIB. Usai mengaji, ia kerap meminta santriwati tertentu untuk tetap tinggal di ruangan itu dengan alasan memijatnya sebagai bentuk bakti kepada guru.
Para korban mengaku tidak berani menolak permintaan tersebut karena Nurmansyah dikenal berwatak keras dan kerap mengutip dalil agama untuk menanamkan kepatuhan pada santrinya. Situasi itu membuat mereka tidak berdaya saat Nurmansyah disebut meminta dipijat hingga ke bagian tubuh sensitif, serta melontarkan pertanyaan dan ucapan tidak pantas kepada para santriwati.
Tak hanya itu, Nurmansyah juga dilaporkan kerap memeluk, mencium, mengajak jalan berdua, bahkan mengajak menikah beberapa santriwati. Pada korban lainnya, ia disebut memakai cara berbeda, yakni berkedok mengobati dengan bekam, kemudian meminta korban membuka pakaian di dalam sauna. Pengalaman tersebut membuat para korban mengalami trauma, depresi, ketakutan, dan kebingungan. (NAD)