JAKARTA, AFU.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial B yang diduga menjual senjata jenis air gun tanpa izin sejak 2023. Polisi menyita 22 pucuk air gun dan menduga pelaku meraup keuntungan Rp100 juta hingga Rp200 juta dari penjualan senjata tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan pelaku membeli air gun dari luar daerah melalui transaksi daring, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp2 juta hingga Rp5 juta per pucuk.
“Senjata ini dibeli pelaku dari luar daerah secara daring dan dijual kembali dengan kisaran harga Rp2 juta hingga Rp5 juta per pucuk. Pelaku mengaku meraup keuntungan Rp100 juta hingga Rp200 juta sejak 2023,” kata Aris di Jakarta, Kamis, (25/4/2026).
Polisi menangkap B di Jalan Yos Sudarso, kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat penangkapan, petugas menemukan satu pucuk air gun yang dibawa pelaku.
Pengembangan kemudian dilakukan ke kontrakan pelaku di Jati Cempaka, Pondok Gede, Bekasi. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 21 pucuk air gun dengan berbagai jenis sehingga jumlah barang bukti mencapai 22 pucuk.
Selain senjata, polisi menyita 68 pak peluru gotri, 26 magasin, tiga dus tabung karbon dioksida, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk, 13 set selongsong mimis, dua tabung gas air soft gun, serta 11 bagian slide atau kokang.
Petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memodifikasi atau meningkatkan kemampuan senjata, seperti tang, obeng, gunting kawat, kunci valve air gun, dan peralatan lainnya.
Aris mengatakan air gun memiliki daya lontar yang kuat dan dapat membahayakan sasaran apabila dimodifikasi. Polisi juga mendalami pihak yang memasok senjata kepada pelaku serta kemungkinan adanya jaringan penjualan air gun tanpa izin.
B dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (RHU)