JAKARTA, AFU.ID - Dunia pendidikan pesantren kembali tercoreng kasus pelecehan seksual. Kamis (30/42026) kemarin, kembali terungkap terjadinya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pondok pesantren terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kuasa hukum para korban, Ali Yusron mengungkapkan, perkara ini terjadi dalam kurun dua tahun belakangan yaitu antara tahun 2024-2026. Kasus tersebut kini ditangani penyidik Kepolisian Resor (Polres) Pati. “Oknum kiai pada hari ini mudah-mudahan segera ditindaklanjuti perkara pencabulan. Kejadian ini kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026 ini,” kata Ali, dalam keterangan yang diterima AFU.ID, Jumat (1/5/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah delapan santriwati melaporkan keerasan yang mereka alami ke polisi. Namun, dari pengembangan penyidikan, diduga jumlah korban lebih banyak. Berdasarkan keterangan saksi, korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati. Rata-rata korban masih duduk di bangku SMP kelas 1 dan 2.
“Korban aduan itu adalah 8 orang. Sebetulnya dari keterangan saksi korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1 kelas 2 SMP,” terang Ali.
Modus pelaku memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengasuh. Santriwati diminta tunduk dan patuh, lalu menjadi korban pencabulan hingga kekerasan seksual. Seturut cerita Ali, modus para pengasuh adalah memanggil para korban pada tengah malam sekira pukul 00.00 untuk menemani tidur.
Jika ada santriwati yang menolak, para pengasuh mengancam korban akan dikeluarkan dari pesantren. “Korban menolak, tetapi diancam, kalau tidak mau saya ganti, saya keluarkan,” jelas Ali.
Para santriwati takut dengan ancaman dikeluarkan dari pesantren karena mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu. Mereka tinggal di ponpes untuk mendapat pendidikan gratis, sehingga korban tidak berani melawan.
“Toh korban tidak berani, karena korban ini dari orang tidak punya, yatim piatu, sudah dipercaya orang tua untuk mengasuh kepada yayasan tersebut agar bisa sekolah gratis,” ujarnya.
Aksi bejat itu disebut terjadi berulang sejak 2024. Pelaku melakukannya di dua lokasi: bedeng atau mes pekerja di komplek ponpes, dan kamar pribadi yang bersebelahan dengan kamar istri pelaku. Dari keterangan korban, setiap kali beraksi pelaku memanggil dua santriwati sekaligus.
Ali juga menyebut ada korban yang hamil. Korban tersebut kemudian dinikahkan dengan santri binaan pelaku. “Menurut keterangan saya dapat, oknum tersebut ada yang sampai hamil, tapi disuruh nikah dengan santri binaan lainnya,” ungkapnya.
Dia mendesak agar pelaku segera ditangkap karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi dan melakukan aksi kejahatannya kembali terhadap santriwati lain.
Kasus kekerasan terhadap santri di lingkungan pesantren di Pati ini semakin menambah panjang daftar kasus serupa. Belum lama, terungkap kasus pelecehan terhadap santri oleh Ustadz SAM atau Syekh Ahmad Al Misry. Kasus ini mencuat setelah SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025.
Ustadz SAM disangka melakukan pelecehan seksual terhadap lima orang santri laki-laki. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta menetapkan Ustaz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Brigjen Pol Trunoyudo dilansir ANTARA, Minggu (26/4/2026).
Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin mengatakan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan SAM itu membuat para korban trauma berat. Tidak hanya itu, ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM ataupun utusannya untuk mencabut kasus itu dari kepolisian hingga ada upaya dugaan suap pada para korban.
"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," bebernya.
Kasus kekerasan terhadap santri ini memang seperti mata rantai yang sulit diputus. Tempat pendidikan yang seharusnya "suci" dari perbuatan nista, justru seolah menjadi lahan empuk bagi para pelaku predator seksual mencari mangsa dengan berkedok sebagai ustadz atau pengasuh pesantren.
Temuan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta mengungkapkan, terdapat 43.497 santri berpotensi rentan terhadap kekerasan seksual. Data riset tersebut juga menunjukkan bahwa santri laki-laki memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi.
Sementara itu, data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendata sebanyak 20 persen dari 573 korban kekerasan seksual berasal dari pondok pesantren. Jumlah korban yang terungkap diduga meningkat pada 2025 karena hingga Juni lalu ada sekitar 130-an kasus.
Menanggapi berbagai kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren ini, Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA) mendorong Kementerian Agama melaksanakan KMA Nomor No 91 tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.
Pembina YPRA, K.H. Rakhmad Zailani Kiki atau Kyai Kiki, mengatakan, pihak YPRA bersama Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama terlibat dalam penyusunan peta jalan tersebut sejak tahun 2025. KMA 91/2025, diantaranya mengatur pentingnya pengembangan kompetensi ideal ustadz dan ustadzah di pesantren, baik pada aspek kepribadian, sosial, pedagogik, maupun profesional.
Beberapa kompetensi penting yang harus dimiliki seorang pengasuh pesantren atau ustadz/ustadzah di antaranya adlaah mampu memberikan perlindungan dan rasa aman pada santri. "Ustadz atau Ustadzah bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan fisik dan emosional santri, menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan menyenangkan di pesantren, sehingga Santri merasa dihargai dan didukung dalam proses pembelajaran," papar Kiki dalam keterangan pers yang diterima AFU.ID, Jumat (1/5/2026).
Kemudian, para pengajar dan pengasuh pesantren juga harus mampu mengintegrasikan bimbingan dan konseling. Kiki memaparkan, sebagai bagian integral dari peran pendidik, ustadz atau ustadzah perlu mengembangkan kemampuan bimbingan dan konseling. "Ini membantu santri dalam menghadapi tantangan pribadi, akademik, maupun sosial, serta memberikan dukungan emosional yang diperlukan," tegasnya.
Kiki mengatakan, ustadz dan ustadzah juga harus memiliki keterampilan menyelesaikan masalah dan mengelola konflik yang terjadi antarsantri dengan bijaksana dan adil. "Mereka diharapkan mampu menjadi mediator yang efektif, sehingga lingkungan pesantren tetap harmonis dan damai," jelas Kiki.
Terkait kasus pelecehan seksual di pesantren di Pati, Kiki mendesak pihak kepolisian bertindak tegas. "Kepada Kapolresta Pati, mohon Pelakunya segera ditangkap dan diadili dengan hukuman paling berat. Pelaku harus dihukum dengan hukuman kebiri kimia!" ujar Kiki.
"Hukuman kebiri kimia ini harus diterapkan kepada pelaku agar tidak dapat lagi mengulangi kejahatan seksualnya dan sebagai efek jera buat yang lainnya karena peristiwa kekerasan seksual kepada santriwati atau santri masih saja sering terjadi," tambahnya.
Lebih lanjut Kyai Kiki menyatakan bahwa hukuman kebiri kimia di Indonesia adalah tindakan memasukkan zat kimia antiandrogen melalui suntikan atau pil untuk menurunkan hasrat seksual pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang diatur dalam PP No. 70 Tahun 2020. Dan menurutnya sudah saatnya hukuman kebiri kimia ini diterapkan kepada pelaku kekerasan seksual di Pati ini.
Sedangkan Ketua YPRA, Hena Rustiana, meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A/DP3AP2KB) daerah setempat untuk secepat mungkin memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis dan hukum kepada para korban.
"Para santriwati yang menjadi korban masih berusia anak-anak, masih dalam masa tumbuh kembang yang tentu saja psikisnya sangat terganggu, mengalami trauma yang akut. Jika tidak ditangani secepatnya dan setepatnya, para kondisi psikis para korban ini akan semakin parah!" tegas Hena.
Terkait KMA Peta Jalan Pesantren Ramah Anak Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Basnang Said mengatakan, Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi pengasuh dan pendiri pesantren, pimpinan pesantren, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan serta Kementerian Agama untuk mengembangkan pesantren yang ramah anak dengan memberikan pelindungan dan memenuhi hak santri anak.
“Para ustadz dan ustadzah juga harus memiliki kemampuan mewujudkan tujuan dari Pesantren Ramah Anak,” ujar Basnang.
MAR