Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memasuki tahap penuntutan terhadap sembilan tersangka. Kejaksaan Negeri Sampang menahan tujuh tersangka di Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang. Dua tersangka lain yang berusia 13 tahun dititipkan di sebuah pondok pesantren. Kejari Sampang menerima pelimpahan sembilan tersangka beserta berkas perkaranya dari kepolisian.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang Dieky Eka Koes Andriansyah menjelaskan penempatan dua tersangka yang masih berusia di bawah 14 tahun. “Kami titipkan di pesantren untuk dua orang yang usia di bawah 14 tahun,” kata Dieky, Minggu (19/7/2026). Sementara itu, jaksa menempatkan tujuh tersangka lain di Rutan Kelas IIB Sampang.
Kejari menyatakan ketujuh tersangka memenuhi syarat penahanan meski masih berusia anak. “Mereka di rutan, namun tetap dipisah dengan tahanan dewasa,” ujar Dieky. Setelah menerima pelimpahan, jaksa mulai menyusun surat dakwaan terhadap sembilan tersangka. Kejari akan mempercepat proses tersebut karena perkara melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum. Jaksa selanjutnya akan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga mencari korban yang sempat tidak pulang. Korban kemudian mengaku kepada keluarganya telah mengalami kekerasan seksual yang diduga melibatkan 27 orang. Keluarga melaporkan keterangan tersebut kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi telah menangkap 13 orang yang terdiri atas tersangka anak dan dewasa. Penyidik kemudian menyerahkan sembilan tersangka kepada Kejari Sampang. Aparat masih mendalami keterlibatan orang lain yang disebut dalam laporan korban. (FAD)