JAKARTA, AFU.ID - Jagat maya, khususnya platform media sosial X, hari-hari belakangan ini tengah ramai membahas isu berkeliarannya beberapa warga negara asing, khususnya asal Jepang, yang diduga merupakan "predator anak". Dari beberapa akun yang mencuit isu ini diketahui, para predator anak tersebut melakukan prostitusi anak diduga di kawasan Jakarta Selatan dan Bekasi.
Kasus ini pertama kali diungkap akun @hunter_tnok. Dalam unggahan pada tanggal 8 Mei 2026, akun tersebut mengunggah adanya warga Jepang yang sengaja memamerkan postingan di media sosial bahwa mereka telah melakukan prostitusi anak dengan korban umumnya anak perempuan berusia 16-17 tahun di Indonesia.
"Pria-pria Jepang membanggakan diri karena terlibat dalam prostitusi anak di Indonesia..... menunjukkan bahwa mereka tidak memperlakukan anak-anak itu sebagai manusia. Ungkapan seperti 'itu berisiko karena usianya' kan?" demikian ungkap akun @hunter_tnok.
Postingan ini segera mendapatkan reaksi yang umumnya mengutuk perilaku warga Jepang tersebut, dan meminta polisi segera mengusutnya.
"Gilaa akun ini bagiin tangkapan layar obrolan beberapa cowo Jepang. Mereka dengan bangga menceritakan pengalaman s*ks dengan gadis berusia 16-17 tahun di Indonesia. Para pelaku ini juga menyebutkan detail seperti umur gadis, tempatnya, harga dalam rupiah, dan layanan seks yang mereka terima....Padahal mereka tahu betul usia korban masih di bawah umur, tapi malah pamer di media sosial.. Banyak yang menuntut polisi kedua negara segera turun tangan, karena ini jelas kasus eksploitasi seksual anak yang melanggar hukum...," cuit aku @epicmnw.
Tanggapan juga datang dari akun @SistersInDanger yang merupakan akun musisi yang peduli terhadap perlindungan anak, khususnya perempuan.
"Dia ceritain di postingan X-nya kalau 15 Agustus 2025 lalu dia digrebek polisi Indonesia di kamar hotelnya. Bukannya ditangkap malah dilepas (disogok??). Polisi malah bilang 'good' sambil ketawa waktu lihat video2nya dia, trus nanya cewe Jepang harganya berapa?”
Tiap bulan dia balik lagi ke sini. Dia ngerasa sedang ngasi sedekah/sumbangan ke anak2 miskin Indonesia dengan bayar prostitusi anak ini... Dia ga sendirian, banyak banget sekarang pedofil Jepang yang dateng ke sini tiap bulan. Mereka ngerasa aman, kayak lagi di jajahan sendiri.
Haloooo @DivHumas_Polri, @ditjen_imigrasi, @KPAI_official,
@kpp_pa, ambil tindakan serius dong!!"
Menanggapi ramainya kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan Direktorat Siber bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus tersebut.
"Isu yang beredar ada warga negara asing yang mengeksploitasi anak di satu wilayah, Direktorat Siber dan PPA-PPO sedang mendalami kejadian tersebut," kata Budi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (11/5/2026).
Budi mengatakan pengusutan kasus ini menjadi prioritas. Dia mengatakan ada sejumlah faktor yang membuat anak-anak terjerumus dalam prostitusi.
"Memang ada faktor ekonomi, ada faktor sosial, ada faktor karena lingkungan sekitar. Tapi nanti kami akan dalami yang penting kasus ini akan menjadi prioritas karena kasus ini terkait tentang anak, perempuan dan kaum rentan," tegas Budi.
Dia mengatakan polisi berkomitmen menjaga ruang-ruang yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak. masyarakat, kata Budi juga dapat memberikan informasi ke kepolisian terkait kasus dugaan prostitusi anak dengan menelepon ke 110 atau secara langsung. "Kita tidak akan memberikan ruang tentang eksploitasi anak," katanya.
Untuk pelaku, dari penelusuran AFU.ID di laman X, ada pula akun yang sudah mengungkap nama salah satu predator anak asal Jepang tersebut. Akun @thonglor_taro, Selasa (12/5/2026) mencuit: "Pedofil Jepang ONIMARU Manabu traveled to Indonesia, terlibat dalam prostitusi anak dan memfilmkan aksinya. Pada malam 15 Agustus 2025, kepolisian Indonesia menggerebek kamar hotelnya, tetapi dia malah dilepaskan. Dia terus menlanjutkan perjalanannya di Indonesia hampir setiap bulan, dulu dan sekarang..."
Kasus adanya warga Jepang yang menjadi predator anak memang pernah diungkap beberapa waktu lalu. Pertama adalah kasus WN Jepang berinisial AA alias Gonzaboru di tahun 2017-2018. Dari informasi yang beredar, kasus ini lebih mengarah pada jaringan prostitusi dan eksploitasi anak yang dilakukan di apartemen.
Pelaku berinisial AA, yang di kalangan komunitas tertentu dikenal dengan nama panggung atau samaran "Gonzaburou". Modus pelaku yang bekerja sebagai chef, menjalin komunikasi dengan muncikari lokal untuk menyediakan anak-anak di bawah umur. Eksploitasi dilakukan di beberapa apartemen di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Ia diketahui merupakan pelanggan tetap yang sering memesan anak melalui platform daring.
Kasus ini dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pihak kepolisian saat itu juga mengungkap adanya jaringan muncikari yang menyuplai korban kepada WNA tersebut.
Kasus berikutnya terkait WNA Jepang berinisial TK. Pria Jepang yang saat itu berusia 58 tahun, diketahui tinggal dan bekerja di Bali dengan izin tinggal terbatas. Kemudian pelaku menyamar sebagai sukarelawan atau donatur di sebuah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Denpasar Timur. Ia memanfaatkan kedekatannya dengan anak-anak di lingkungan tersebut untuk melakukan pencabulan. Tercatat ada sedikitnya 5 anak yang menjadi korban.
TK ditangkap oleh jajaran Polda Bali pada tahun 2019 setelah adanya laporan dari orang tua korban. Ia divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan menjalani masa hukuman di Lapas Kerobokan. Setelah menyelesaikan masa pidananya, pada Januari 2024, TK diserahkan ke pihak Imigrasi. Ia resmi dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal seumur hidup agar tidak bisa lagi memasuki wilayah Indonesia.
Dalam pengembangan kasus ini, KPAI menyoroti fenomena "Child Sex Tourism" (wisata seks anak), di mana predator dari luar negeri sengaja datang ke Indonesia karena menganggap pengawasan terhadap anak-anak di Indonesia masih lemah.
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kementeria Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 terdeteksi sekitar 1,45 juta konten daring terkait eksploitasi seksual anak. Mayoritas anak-anak itu, berada di usia remaja awal (fase SMP), namun kasus pada usia sekolah dasar (SD) mulai ditemukan meningkat.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, pihaknya menekankan, pentingnya UU Pengasuhan dalam upaya perlindungan anak, khususnya dari kejahatan seksual seperti prostitusi. Ketiadaan UU ini menjadi celah besaryang membuat penanganan kasus eksploitasi anak di Indonesia tidak seragam dan lemah di tingkat mitigasi.
"Kita belum memiliki undang-undang pengasuhan ya, itu saya kira ini hulu. Makanya KPAI 10 tahun yang lalu meminta DPR untuk segera mensahkan rancangan undang-undang pengasuhan ini agar responnya sama, penanganannya sama, mitigasinya sama," ujarnya seperti dikutip dari laman Youtube TvOne.
Masalah berikut yang disoroti KPAI adalah, banyak anak korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang tidak memiliki akta kelahiran sejak lahir, sehingga identitas mereka mudah dipalsukan atau "dihilangkan" oleh sindikat.
"Penguatan sistem pendataan kependudukan kita... dilihat dari empat anak ini kan tidak ada, belum ada akta lahirnya... ini berarti kan anak sejak lahir tidak tercatat. Nah ini juga kerentanan oleh pelaku untuk memalsukan, memindah tangankan, dan seterusnya," jelasnya.
Kemudian, meski polisi aktif melakukan patroli siber, dalam kasus tertentu, pelaku masih menggunakan jaringan konvensional "mulut ke mulut" antar-teman untuk menjual anak.
"Celah-celah ini bagi penjahat anak itu kan terus dilihat, misalnya kerentanan keluarga yang pengasuhannya terbatas, perhatian lingkungan yang terbatas, dan memang secara umum adalah persoalan ekonomi" tegas Jasra.
MAR