JAKARTA, AFU.ID - Pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, diduga mencabuli tujuh korban perempuan sejak 2024 hingga 3 Juni 2026. Terduga pelaku berinisial AF, 37 tahun, telah ditangkap Polres Tebo setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan, laporan itu diterima Polsek Tengah Ilir pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah laporan masuk, personel Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir melakukan penyelidikan hingga menangkap AF.
AF diketahui merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga AF mencabuli sejumlah anak didiknya sejak awal 2024.
Hingga kini, penyidik telah mendata sedikitnya tujuh korban perempuan berusia 16 hingga 19 tahun. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti.
Dalam menjalankan aksinya, AF diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh. Ia disebut menggunakan modus ritual dengan dalih mampu mengobati trauma masa lalu korban.
Modus itu diduga berujung pada hubungan intim dan pencabulan. Polisi juga menyita hasil visum et repertum dan beberapa pakaian milik korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Di luar proses pidana, Polres Tebo bersama Pemerintah Kabupaten Tebo juga menyiapkan penanganan bagi para korban selama perkara berjalan.
“Jajaran Polres Tebo bersama Pemerintah Kabupaten Tebo sudah menyediakan pendamping untuk memberikan bimbingan kepada para korban,” kata Erlan di Jambi, Senin (8/6/2026).
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pembinaan di lingkungan pendidikan,” tambahnya. (FAD)