JAKARTA, AFU.ID — Polisi menetapkan seorang ayah berinisial H (48) sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak perempuan kandungnya di Pulogadung, Jakarta Timur. Perbuatan tersebut berlangsung berulang selama empat tahun, yakni sejak 2020 hingga September 2024 saat korban masih di bawah umur. Kasus ini telah masuk tahap pemberkasan setelah penyidik mengirimkan berkas perkara kepada jaksa.
Perkara tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas di sekolah. Pihak sekolah bersama keluarga kemudian membantu korban mendapatkan pendampingan dari lembaga perlindungan dan menempatkannya di rumah aman. Polisi menerima laporan terkait kasus tersebut pada 11 Februari 2025 dan langsung melakukan penyelidikan.
Dalam proses pengusutan, penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya menerapkan metode Scientific Crime Investigation dengan mengumpulkan keterangan dari korban, pelapor, keluarga, guru, perangkat lingkungan, hingga saksi ahli. Polisi juga melakukan pemeriksaan medis dan psikologis, mengecek tempat kejadian perkara, dan melakukan Visum et Repertum. "Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, dan alat bukti lainnya," kata Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Sehari setelah penetapan, H langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan masa penahanannya kemudian diperpanjang oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, polisi masih melanjutkan sejumlah tahapan dalam proses hukum perkara tersebut. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka sebagai bagian dari pendalaman kasus sebelum proses hukum berlanjut. Rita menegaskan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak tetap mengutamakan perlindungan serta pemulihan korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga meminta keluarga, sekolah, dan masyarakat lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Ia mengingatkan agar anak yang menyampaikan persoalan didengarkan tanpa dihakimi dan segera mendapat perlindungan maupun bantuan. "Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan," ujar Budi. (RAI)