JAKARTA, AFU.ID — Polres Lombok Tengah meminta pandangan ahli pidana dalam penyelidikan dugaan pembakaran tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Nusa Tenggara Barat. Satu korban meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka bakar serius.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah Ajun Komisaris Polisi Punguan Hutahaean mengatakan pemeriksaan ahli pidana menjadi tahapan akhir sebelum polisi menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
“Jadi, tinggal tunggu pemeriksaan ahli pidana saja,” kata Punguan di Lombok Tengah, Sabtu (20/6/2026).
Polisi belum menjelaskan waktu pemeriksaan ahli maupun materi yang akan didalami. Namun, penyidik sebelumnya mengusut dugaan kelalaian pihak pondok pesantren yang diduga berkaitan dengan terbakarnya tiga santri.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lombok Tengah telah meminta keterangan korban, orang tua korban sebagai pelapor, pengurus pondok pesantren, hingga pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Kasus itu terjadi pada November 2025, tetapi baru menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan salah satu korban menjalani perawatan medis akibat luka bakar viral di media sosial pada Mei 2026.
Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram menyebut ketiga korban masih duduk di kelas satu madrasah tsanawiyah saat kejadian. Berdasarkan penelusuran lembaga tersebut, para korban diduga disiram bahan bakar sebelum dibakar oleh santri lain.
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan dua korban mengalami luka bakar berat, sedangkan satu korban meninggal dunia.
“Ada tiga korban. Dua mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia,” kata Joko.
Pemeriksaan ahli pidana akan menentukan apakah perkara ini berhenti pada insiden antar-santri atau berkembang menjadi dugaan tindak pidana yang juga melibatkan kelalaian pengurus pondok pesantren.
Kasus ini tidak cukup dibaca sebagai kekerasan antaranak. Polisi perlu mengungkap bagaimana bahan bakar dapat diakses, apakah ada pengawasan yang gagal, serta langkah perlindungan apa yang dilakukan pondok setelah tiga santri menjadi korban. (RHU)