JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa lima aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan yang tergabung dalam Tim Review Pusat pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2025. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses perubahan temuan audit yang diduga telah dikondisikan.
Kelima saksi berinisial AYB, RN, GNW, FLR, dan ARG diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7/26). Pemanggilan dilakukan sehari setelah penyidik menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi. “KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AYB, RN, GNW, FLR, dan ARG selaku ASN BPK RI,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK menyebut kelima saksi merupakan anggota Tim Review Pusat yang menangani pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2025. Tim tersebut berada pada tahapan penelaahan hasil pemeriksaan sebelum laporan audit diselesaikan.
Penyidik menduga hasil audit Pemkab Muara Enim semula memuat sejumlah temuan. Temuan tersebut kemudian diduga dihilangkan atau diubah agar tidak menurunkan penilaian BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Pemeriksaan lima anggota tim review diarahkan untuk menelusuri pihak yang mengusulkan, menyetujui, atau mengetahui perubahan hasil pemeriksaan. KPK juga mendalami komunikasi antara tim pemeriksa daerah, tim review pusat, pihak swasta, dan pejabat Pemkab Muara Enim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AYB pernah menjabat Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta dan kini menjadi Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I BPK RI. RN tercatat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat I pada BPK Perwakilan Sumatera Barat. FLR menjabat Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan ARG merupakan Kepala Bidang Pemeriksaan Aceh III pada BPK Perwakilan Aceh.
KPK belum memerinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi. Lembaga antirasuah juga belum menyampaikan apakah kelimanya mengetahui dugaan permintaan uang untuk mengubah hasil audit Muara Enim. Sebelumnya, penyidik menemukan petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK pusat dalam perubahan temuan audit. KPK turut menyita kertas kerja pemeriksaan yang diduga mencatat perubahan penilaian laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari wajar dengan pengecualian menjadi wajar tanpa pengecualian.
Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah Bobby Rizaldi pada Selasa. Penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang kini dianalisis untuk menelusuri komunikasi dan keterlibatan pihak lain. Bobby belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK menyatakan penggeledahan rumahnya dilakukan berdasarkan petunjuk dan keyakinan penyidik bahwa terdapat bukti tambahan yang berkaitan dengan proses audit Muara Enim.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2026. KPK kemudian menetapkan Bupati Muara Enim Edison dan empat pihak lain sebagai tersangka dalam klaster dugaan suap pengondisian audit. Mereka adalah Cory Erin Hardi, Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta mantan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.
KPK menduga uang sekitar Rp1,6 miliar disiapkan untuk mengubah hasil audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pihak lain di lingkungan pemerintah daerah, swasta, maupun internal BPK yang diduga terlibat. (RHU)