Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6/2026) malam setelah operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Suhardiman dan Zulkarnaen dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke kantor KPK. Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB. "Ya, Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif," kata Budi.
Sebelumnya, KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnaen agar kooperatif menyerahkan diri setelah keduanya tidak berada di lokasi saat operasi tangkap tangan digelar. OTT tersebut dilakukan sejak Senin 29 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 10 orang, terdiri atas sembilan orang di Kuansing dan satu orang di Jakarta. Setelah pemeriksaan awal, penyidik membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lima orang tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, dan satu anggota keluarga penyelenggara negara di Kuansing. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perkara ini berkaitan dengan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa perangkat elektronik yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan satu unit mobil. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak sebelum mengumumkan konstruksi perkara dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (RAI)