AFU.id

66 Kepala SPPG Diberhentikan Tidak Terhormat, Pelanggaran Disiplin Jadi Sorotan

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Sebanyak 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diberhentikan secara tidak terhormat oleh Badan Gizi Nasional (BGN) akibat pelanggaran disiplin, termasuk indisipliner dan kejadian keracunan yang berulang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN juga menangani 60 kasus lain yang terkait dengan konflik antara kepala dapur dan mitra penyelenggara, serta membuka jalur pengaduan melalui PO Box untuk meningkatkan pengawasan program. Kepala BGN, Sudaryono, menekankan pentingnya evaluasi berkala dan pengawasan yang transparan untuk menjaga kualitas pelayanan dan melindungi penerima manfaat.

66 Kepala SPPG Diberhentikan Tidak Terhormat, Pelanggaran Disiplin Jadi Sorotan
Kepala BGN, Sudaryono, menyatakan 66 Kepala SPPG akan diberhentikan secara tidak terhormat dan membuka tiga jalur pengaduan melalui mekanisme PO Box. (Foto: BGN)

BGN Buka Pengaduan Usai 66 Kepala SPPG Diberhentikan Tidak Terhormat

Lebih lanjut, BGN membuka tiga jalur pengaduan melalui mekanisme PO Box untuk memperluas pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG. PO Box 2045 untuk pengaduan internal, sedangkan PO Box 1708 bagi mitra dan yayasan penyelenggara. Adapun PO Box 45000 terbuka bagi setiap masyarakat umum untuk melaporkan berbagai temuan di lapangan.

Sudaryono memastikan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan investigasi terhadap seluruh laporan sebelum menentukan langkah penyelesaian. Kanal tersebut juga memungkinkan pihak yang enggan membuka identitas tetap menyampaikan informasi mengenai persoalan penyelenggaraan MBG. Dengan demikian, pengawasan program tak hanya bergantung pada laporan internal BGN.

“Kami ingin mendapatkan lebih banyak masukan dan pengaduan dari berbagai pihak. Mungkin ada yang ingin menyampaikan laporan, tetapi tidak ingin identitasnya diketahui. Karena itu, kami membuka jalur pengaduan melalui PO Box agar setiap informasi dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti,” ujar Mas Dar.

Kepala BGN lantas menegaskan, setiap laporan berada di bawah pengawasan langsungnya dan dapat berujung pada investigasi maupun mediasi apabila terjadi konflik antarpihak. Mekanisme itu menjadi instrumen tambahan untuk mengidentifikasi persoalan sebelum berdampak lebih jauh terhadap kualitas pelayanan. Pengawasan yang terbuka juga memberi ruang bagi mitra, petugas, dan masyarakat untuk menyampaikan temuan secara langsung.

“PO Box ini saya kelola langsung sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, setiap laporan akan diinvestigasi. Jika ada pertentangan antara para pihak, kami akan memediasi agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Sehingga, pelaksanaan program MBG tetap berjalan optimal,” papar Mas Dar.

Rangkaian pemberhentian, pembinaan, dan pembukaan kanal pengaduan memperlihatkan persoalan MBG tak berhenti pada kapasitas produksi makanan. Kedisiplinan pengelola, hubungan dengan mitra, serta kemampuan lembaga merespons laporan secara cepat dan objektif juga menentukan kualitas program juga. Jika mekanisme pengawasan hanya kuat setelah pelanggaran terjadi, risiko terhadap penerima manfaat tetap menjadi titik lemah yang harus terus diperbaiki. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi