Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
66 Kepala SPPG Diberhentikan Tidak Terhormat, Pelanggaran Disiplin Jadi Sorotan
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Sebanyak 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diberhentikan secara tidak terhormat oleh Badan Gizi Nasional (BGN) akibat pelanggaran disiplin, termasuk indisipliner dan kejadian keracunan yang berulang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN juga menangani 60 kasus lain yang terkait dengan konflik antara kepala dapur dan mitra penyelenggara, serta membuka jalur pengaduan melalui PO Box untuk meningkatkan pengawasan program. Kepala BGN, Sudaryono, menekankan pentingnya evaluasi berkala dan pengawasan yang transparan untuk menjaga kualitas pelayanan dan melindungi penerima manfaat.
Kepala BGN, Sudaryono, menyatakan 66 Kepala SPPG akan diberhentikan secara tidak terhormat dan membuka tiga jalur pengaduan melalui mekanisme PO Box. (Foto: BGN)
JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diberhentikan secara tidak terhormat. Hal itu setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan pelanggaran disiplin dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penindakan itu mencakup kasus indisipliner hingga kejadian keracunan berulang yang mengganggu kualitas pelayanan pemenuhan gizi anak nasional.
Kepala BGN, Sudaryono, menyatakan ke-66 Kepala SPPG yang diberhentikan tidak terhomat tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Lembaganya juga sedang menangani 60 kasus lain yang mayoritas berkaitan dengan konflik antara kepala dapur dan mitra penyelenggara alias yayasan. Pemeriksaan terlaksana untuk menentukan pihak yang melanggar dan memastikan persoalan tak kembali mengganggu pelayanan MBG.
Penegakan disiplin tersebut mengarah untuk menjaga integritas organisasi dan melindungi penerima manfaat dari risiko pelayanan yang bermasalah. BGN menempatkan keselamatan penerima manfaat sebagai salah satu dasar dalam mengevaluasi kinerja jajaran SPPG. Sudaryono menyampaikan, evaluasi secara berkala juga sangat penting agar pelanggaran tak berhenti pada penindakan selepas persoalan terjadi.
“Kami telah memproses 66 kepala dapur atau SPPG untuk diberhentikan secara tidak terhormat sebagai ASN PPPK. Mereka terbukti melakukan tindakan indisipliner dan ada pula kasus keracunan yang berulang. Sehingga, ini menjadi dasar bagi kami untuk mengusulkan pemberhentian,” ungkap Mas Dar, sapaan akrab Sudaryono, sebagaimana dikutip Afu.id dari website BGN, Minggu (9/8/2026).
Sementara itu, 60 kasus lain yang sedang dalam penanganan, masih menjalani pembinaan internal BGN. Persoalan itu tak langsung mengarah kepada satu pihak karena BGN masih memeriksa potensi penyalahgunaan kewenangan maupun tekanan dari mitra. Mas Dar menilai, pola pemeriksaan seperti itu sangat penting untuk memastikan pemberian sanksi berdasarkan fakta, bukan sekadar posisi pihak yang terlibat.
“Sebagian besar merupakan konflik antara kepala dapur dengan mitra, sehingga lami akan memeriksa secara menyeluruh siapa yang melakukan pelanggaran. Apakah kepala dapur yang menyalahgunakan kewenangan atau justru mitra yang menekan kepala dapur, sehingga berdampak pada kualitas pelayanan? Jadi, semua akan kami cek secara objektif,” tutur Kepala BGN baru yang menggantikan Nanik Sudaryati Deyang ini.
BGN Buka Pengaduan Usai 66 Kepala SPPG Diberhentikan Tidak Terhormat
Lebih lanjut, BGN membuka tiga jalur pengaduan melalui mekanisme PO Box untuk memperluas pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG. PO Box 2045 untuk pengaduan internal, sedangkan PO Box 1708 bagi mitra dan yayasan penyelenggara. Adapun PO Box 45000 terbuka bagi setiap masyarakat umum untuk melaporkan berbagai temuan di lapangan.
Sudaryono memastikan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan investigasi terhadap seluruh laporan sebelum menentukan langkah penyelesaian. Kanal tersebut juga memungkinkan pihak yang enggan membuka identitas tetap menyampaikan informasi mengenai persoalan penyelenggaraan MBG. Dengan demikian, pengawasan program tak hanya bergantung pada laporan internal BGN.
“Kami ingin mendapatkan lebih banyak masukan dan pengaduan dari berbagai pihak. Mungkin ada yang ingin menyampaikan laporan, tetapi tidak ingin identitasnya diketahui. Karena itu, kami membuka jalur pengaduan melalui PO Box agar setiap informasi dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti,” ujar Mas Dar.
Kepala BGN lantas menegaskan, setiap laporan berada di bawah pengawasan langsungnya dan dapat berujung pada investigasi maupun mediasi apabila terjadi konflik antarpihak. Mekanisme itu menjadi instrumen tambahan untuk mengidentifikasi persoalan sebelum berdampak lebih jauh terhadap kualitas pelayanan. Pengawasan yang terbuka juga memberi ruang bagi mitra, petugas, dan masyarakat untuk menyampaikan temuan secara langsung.
“PO Box ini saya kelola langsung sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, setiap laporan akan diinvestigasi. Jika ada pertentangan antara para pihak, kami akan memediasi agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Sehingga, pelaksanaan program MBG tetap berjalan optimal,” papar Mas Dar.
Rangkaian pemberhentian, pembinaan, dan pembukaan kanal pengaduan memperlihatkan persoalan MBG tak berhenti pada kapasitas produksi makanan. Kedisiplinan pengelola, hubungan dengan mitra, serta kemampuan lembaga merespons laporan secara cepat dan objektif juga menentukan kualitas program juga. Jika mekanisme pengawasan hanya kuat setelah pelanggaran terjadi, risiko terhadap penerima manfaat tetap menjadi titik lemah yang harus terus diperbaiki. (ADR)