JAKARTA, AFU.ID - Pihak manajemen Yayasan Harapan Ibu resmi memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah secara daring selama sepekan, terhitung mulai Senin (10/8/2026) hingga Jumat (14/8/2026). Kuasa hukum yayasan Hermawanto menegaskan, langkah ini diambil untuk memberikan ruang penuh bagi aparat Polres Metro Jakarta Selatan melakukan sterilisasi menyeluruh di seluruh area sekolah.
"Itu keputusan demi kepentingan terbaik anak, demi kepentingan terbaik peserta didik," kata Hermawanto dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2026).
Kebijakan ini krusial mengingat masih ada sejumlah ruangan terkunci dan dipasangi garis polisi yang belum diperiksa sepenuhnya. Langkah perlindungan ini mencakup jaminan keamanan bagi sekitar 580 murid serta 140 guru dan tenaga pendidik.
"Untuk memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik di sekolah. Kenapa? Karena masih ada ruangan yang tertutup, masih ada ruangan yang ter-police line yang kami tidak tahu di dalam isinya apa," tambah Hermawanto.
Kuasa hukum pihak YHI lainnya, Annisa EF Ismail mengatakan, pihak sekolah berharap proses strerilisasi bisa diselesaikan selama masa PJJ sehingga ketika siswa kembali ke sekolah, kondisi lingkungan belajar sudah dipastikan aman. "Di sini terdapat sekitar 580 murid serta 140 guru dan tenaga pendidik yang kepentingannya perlu diperhatikan dalam proses penanganan temuan tersebut," ujarnya.
“Kami sungguh menyesali hal ini bisa terjadi semoga setelah proses sterilisasi yang insyaallah dilakukan minggu depan para orang tua murid para guru dan tenaga didik bisa kembali ke sekolah dengan perasaan yang lebih aman dan tenang,” tambah Anissa
Pihak yayasan juga menjadwalkan pertemuan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memohon pendampingan serta petunjuk mitigasi trauma bagi para peserta didik. "Sebagai bentuk keseriusan yayasan untuk menindaklanjuti hal keadaan saat ini adalah kami sudah minta waktu untuk bertemu dengan KPAI besok dan alhamdulillah sudah disambut dengan baik kami insyaallah akan bertemu mereka besok," kata Annisa.
Terkait masalah ini, Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa mendesak kepolisian mengusut tuntas asal-usul barang terlarang tersebut. "Penting untuk mengungkap siapa pemilik barang-barang tersebut, bagaimana barang itu bisa berada di lingkungan sekolah, serta apakah terdapat unsur pidana yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya, Minggu (9/8/2026).
Dia juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperketat sistem pengawasan di lingkungan satuan pendidikan demi menjaga hak anak belajar di tempat yang aman. "Apabila temuan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan, tentu ini merupakan persoalan yang sangat serius karena menyangkut keamanan peserta didik dan integritas lingkungan pendidikan," tegas Adde. (MAR)