JAKARTA, AFU.ID - Usai pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, perseteruan antara dua lembaga penegak hukum itu sepertinya berakhir antiklimaks. Tak lama usai pertemuan yang berlangsung pada Senin (13/7/2026), itu beredar sebuah surat yang intinya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi untuk menghentikan pemeriksaan terhadap unit-unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing.
Surat bernomor B - 3256/F.2/Fd.2/07/2026, bertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi. Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Surat tersebut dikeluarkan sehubungan dengan surat sebelumnya (Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026) yang awalnya memerintahkan inventarisasi dan pelaporan masalah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional.
Isinya menegaskan, berdasarkan disposisi Jaksa Agung RI atas Laporan Pemberitaan Media dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, maka melalui surat ini disampaikan perintah kepada para Kajati agar menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan Program MBG di wilayah hukum masing-masing Kajati.
"Perintah ini agar menjadi perhatian, dilaksanakan, serta diteruskan kepada para Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) dan Kacabjari (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri) di daerah hukumnya masing-masing," demikian isi surat yang diterima redaksi Afu.id, Selasa (14/7/2026).
Dalam surat tertera, tembusan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (sebagai laporan), dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (sebagai laporan). Surat itu juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Asisten Khusus Jaksa Agung.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penghentian dilakukan karena batas waktu pengumpulan data terkait persoalan program MBG telah selesai. Ia membenarkan adanya surat tersebut
"Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang, saat dikonfirmasi Afu.id, Selasa (14/7/2026).
Terkait data yang sudah terlanjur dikumpulkan, kata Anang akan tetap diproses lantaran berkaitan dengan perbuatan para tersangka kasus korupsi MBG yang sebelumnya telah ditetapkan pihaknya. "Data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," tegasnya.
Sebelumnya, pihak Kejati Jawa Tengah juga menegaskan, tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG di wilayah tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.
"Kegiatan tersebut murni berupa pendataan dan pengumpulan keterangan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum," jelas Arfan.
Arfan mengatakan, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, data tersebut akan dicatat. "Jika tidak bersedia memberikan keterangan, kondisi itu juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan," ujarnya.
Seperti diketahui, perseteruan antara Kepolisian dan Kejaksaan memanas usai dilakukannya penyidikan atas kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLN, kasus korupsi timah dan Asabri oleh Kortas Tipikor Polri. Tim Kortas Tipikor juga sudah melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti di antaranya emas seberat 74 kilogram daris sebuah cafe yang diduga milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam perkembangannya, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kortas Tipkor Polri pun menyerahkan penyidikan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Untuk meredakan ketegangan antara dua lembaga, Jaksa Agung dan Kapolri pun mengadakan pertemuan audiensi.
Dalam kesempatan itu, kedua tersebut pejabat mengatakan, pertemuan tersebut sebagai bagian dari silaturahmi rutin yang telah lama berjalan, bukan agenda baru yang muncul akibat dinamika belakangan ini. Burhanuddin menegaskan, hubungannya dengan jajaran kepolisian sudah terjalin sejak lama secara personal, bahkan sebelum keduanya menduduki jabatan puncak di institusi masing-masing. “Temen-temen jangan berpikir kami ini rival,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung.
Sementara Kapolri Listyo Sigit mengatakan audiensi tersebut membahas penguatan sinergi antara Polri dan Kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu atau criminal justice system. Ia menyebut kedua institusi turut membahas sosialisasi bersama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diberlakukan.
MAR