JAKARTA, AFU.ID — Seorang pria berusia 26 tahun yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bandung ditemukan meninggal dunia di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Minggu (12/7/2026). Peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Jenazah korban ditemukan petugas keamanan sekitar pukul 06.30 WIB di lantai 12 gedung pusat perbelanjaan. Setelah menerima laporan, polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebelum mengevakuasi jenazah ke RS Sartika Asih. Kapolsek Regol, Kompol Megawati Triyani, membenarkan peristiwa tersebut. "Korban adalah warga Kabupaten Bandung. Jenazahnya ditemukan pada Minggu pagi oleh petugas keamanan di lokasi tersebut," ujarnya, Senin (13/7/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang milik korban sebagai barang bukti, di antaranya telepon genggam, sandal, kartu tanda penduduk (KTP), serta sepucuk surat tulisan tangan. Polisi masih mendalami latar belakang peristiwa tersebut dan belum menyimpulkan apakah kematian korban berkaitan dengan persoalan pekerjaan maupun masalah pribadi.
Mitra SPPG Kabupaten Bandung, Fazri, membenarkan korban merupakan kepala SPPG sejak fasilitas tersebut mulai beroperasi. Menurutnya, selama sekitar sembilan bulan bekerja, korban dikenal memiliki dedikasi tinggi dan bertanggung jawab. Ia juga membantah kabar yang menyebut korban menghadapi persoalan serius dalam pekerjaannya. "Selama bekerja tak pernah ada masalah yang fatal," ujarnya.
Fazri juga mengungkapkan korban mulai menunjukkan perubahan sikap dalam beberapa bulan terakhir. Korban disebut menjadi lebih pendiam, sulit dihubungi sejak 26 Juni 2026, dan berdasarkan informasi dari keluarga lebih banyak mengurung diri di kamar beberapa hari sebelum ditemukan meninggal dunia. "Padahal di dapur enggak ada masalah," kata Fazri. Ia mengaku masih terkejut karena komunikasi terakhir mereka juga berlangsung tidak seperti biasanya.
Akibat peristiwa tersebut, operasional SPPG yang dipimpin korban dihentikan sementara berdasarkan arahan Badan Gizi Nasional (BGN) dan KPPG. Penutupan dilakukan karena masih menunggu penunjukan kepala SPPG yang baru, mengingat sejumlah proses administrasi, termasuk pencairan dana operasional, harus mendapat persetujuan kepala SPPG.
Polisi turut mengamankan sepucuk surat tulisan tangan yang ditinggalkan korban sebagai salah satu barang bukti. Dalam surat tersebut, korban menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua, keluarga, teman, serta rekan kerjanya. Korban juga menuliskan perasaan tidak percaya diri, merasa belum mampu memenuhi tanggung jawab yang diembannya, dan mengungkapkan bahwa selama ini kerap memendam beban pikiran seorang diri. Surat itu kini masih didalami penyidik sebagai bagian dari penyelidikan untuk mengungkap latar belakang peristiwa tersebut. (RAI)