JAKARTA, AFU.ID - Sebuah rekaman video singkat mendadak memicu gelombang kemarahan publik di media sosial. Di tengah bergulirnya proses hukum kasus dugaan pembakaran yang menewaskan seorang santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Desa Aik Darek, Lombok Tengah, Wakil Bupati Lombok Tengah, Muhammad Nursiah, tertangkap malah kamera melakukan kunjungan yang dinilai tidak sensitif.
Nursiah kedapatan datang menjenguk Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR), pimpinan sekaligus pengasuh pondok pesantren yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian pengawasan. Momen keakraban keduanya—yang terlihat berbincang hangat, bersalaman, hingga melakukan kecup pipi kanan-kiri (cipika-cipiki) di rumah sakit—sontak viral dan panen kecaman.
Warganet menilai aksi sang pejabat daerah sangat tidak pantas dan melukai rasa keadilan keluarga korban. Menanggapi gelombang polemik tersebut, Muhammad Nursiah segera memberikan klarifikasi. Ia membenarkan adanya pertemuan tersebut, namun menolak jika dirinya disebut berat sebelah atau membela tersangka. Pasalnya, ia juga mengaku sudah menjenguk keluarga korban.
"Alhamdulillah saya sudah berkunjung ke korban, dan Tuan Guru (tersangka) ternyata sudah dirawat di rumah sakit umum daerah Praya selama 6 hari, beliau sudah sehat, semoga tetap sehat," ujar Nursiah, Selasa (14/7/2026).
Nursiah meminta masyarakat luas untuk menerapkan prinsip tabayyun (check and recheck) sebelum menghakimi situasi. Ia mengimbau warga agar melihat kasus ini secara komprehensif dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berkembang di media sosial.
Video Nursiah menua kecaman lantaran pada saat bersamaan, kasus ini tengah dibahas di Komisi III DPR. Tim kuasa hukum korban dari Hotman 911 (tim bantuan hukum gratis bentukan pengacara senior Hotman Paris), membongkar fakta-fakta mengejutkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tersebut, terungkap sejumlah kejanggalan mendalam. Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyoroti adanya jurang perbedaan informasi mengenai motif insiden yang terjadi pada 13 Desember 2025 ini.
Versi Kementerian Agama menyebut peristiwa ini murni kecelakaan biasa, di mana bensin tumpah secara tidak sengaja memicu api saat para santri tengah berkumpul membuat ketapel memakai media bakar.
Namun versi kuasa hukum korban mengungkapkan sebaliknya. Pihak korban menduga kuat ada unsur kesengajaan bermotif dendam dan perundungan (bullying) sistemik. Anggota tim kuasa hukum, Putri Maya Rumanti, menjabarkan, sebelum dibakar, para korban kerap menjadi sasaran kekerasan fisik oleh tersangka santri senior berinisial MR (15) dan seorang anak pemilik ponpes berinisial Y yang diduga sering memukul serta menendang perut korban. Korban meninggal, MSS (13), bahkan sempat diancam akan dipukul atau dibakar oleh MR jika menolak dipaksa membeli bensin.
Kuasa hukum korban juga mengungkap, pihak pesantren sempat berjanji menanggung biaya pengobatan rumah sakit dengan syarat pihak keluarga tidak melapor ke polisi. Namun janji itu ternyata kosong. Korban MSS akhirnya meninggal dunia pada Februari 2026 setelah bertahan selama tiga bulan dalam kondisi kritis tanpa bantuan finansial memadai yang dijanjikan.
Lebih menyayat hati, ibu kandung almarhum MSS mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto yang dibacakan di ruang sidang DPR. "Bapak Presiden, orang miskin seperti saya ini tidak tahu harus mengadu ke mana lagi karena pihak kepolisian dan orang Departemen Agama di Lombok Tengah justru ikut mengarahkan pondok pesantren untuk menyodorkan surat damai demi menutupi kejahatan ini. Ketika saya menolak surat damai, mereka membuang kami," ratap sang ibu melalui suratnya.
Dalam kesempatan RDP di Komisi III itu, pihak Polda NTB yang diwakili oleh Kabid Humas Kombes Pol. Mohammad Kholid menjelaskan, keterlambatan penanganan perkara, di mana insiden terjadi Desember 2025 namun penyidikan baru dimulai Juni 2026, disebabkan karena ketakutan pihak keluarga untuk melapor di awal.
Hingga Juli 2026, Satreskrim Polres Lombok Tengah di bawah pimpinan AKP Punguan Hutahaean telah memeriksa 20 saksi dan resmi menetapkan 2 orang tersangka. Tersangka pertama adalah MR (15), santri senior selaku pelaku utama yang menuangkan bensin ke media api, kini ditangani sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) didampingi Bapas.
Tersangka kedua adalah AMR (55), selaku Tuan Guru, dan pimpinan pondok pesantren atas dugaan kealpaan dan kelalaian pengawasan lingkungan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa (melanggar Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Di samping jerat pidana kealpaan, terungkap pula fakta bahwa izin operasional Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy ternyata telah habis masa berlakunya sejak tahun 2021, menandakan adanya pembiaran aktivitas institusi ilegal selama bertahun-tahun.
Kasus pembakaran santri di Lombok Tengah ini dinilai bukan fenomena tunggal. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, yang turut hadir di DPR RI memaparkan data yang mengejutkan. Dalam empat tahun terakhir saja, LPA Kota Mataram telah menangani sedikitnya 20 kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di wilayah NTB.
Dari puluhan kasus tersebut, mirisnya 12 kasus di antaranya diduga kuat menempatkan pimpinan pondok pesantren itu sendiri sebagai pelaku utama. Komisi III DPR RI bersama LPA mendesak Kementerian Agama dan aparat penegak hukum melakukan reformasi total dan pengawasan ketat terhadap tata kelola pesantren agar ruang pendidikan agama tidak lagi bertransformasi menjadi ruang horor yang mengancam nyawa anak-anak di bawah umur.
MAR