Tim kuasa hukum juga menyoroti penulisan rentang waktu dugaan tindak pidana yang disebut berlangsung dari 2028 hingga 2026. Febri mempertanyakan pencantuman periode tersebut karena tahun awal yang tertulis berada setelah tahun akhirnya. “Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu, ya, dari 2028 sampai dengan 2026,” ucapnya.
Persoalan lain yang disoroti berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka menggunakan pasal TPPU. Febri menilai penerapan pasal tersebut diduga tidak sejalan dengan prinsip lex favor reo dalam KUHP baru. Tim kuasa hukum juga mempertanyakan kejelasan tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar penerapan pasal TPPU. Febri menyinggung perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang ditangani Kejaksaan Agung pada 2021 atau 2022. Namun, dalam sprindik dan penetapan tersangka terhadap Febrie, rentang waktu dugaan tindak pidana disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2026.
Menurutnya, terdapat rentang waktu yang belum dijelaskan secara jelas dalam konstruksi perkara tersebut. Penanganan perkara Asabri di Kejaksaan dilakukan pada rentang tahun 2021 hingga 2022, sementara sprindik tersangka pada penetapan tersangka dilakukan pada rentang waktu dari tahun 2018 hingga 2026. Menurutnya ada persoalan waktu yang tidak jelas. Tak hanya berkaitan dengan proses penyidikan, tim kuasa hukum juga menyoroti prosedur penahanan terhadap Febrie. Terdapat persoalan terkait ketentuan Pasal 100 Ayat (5) KUHAP karena syarat tertentu disebut tidak dicantumkan dalam surat perintah penahanan atau sprinhan.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai terdapat hak tersangka yang belum dipenuhi, terutama terkait penyampaian informasi perkara secara jelas dan menggunakan bahasa yang dapat dipahami. “Hak tersangka ada yang tidak dipenuhi terkait dengan penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti,” ujar Febri.
Temuan lain yang masih didalami berkaitan dengan kewenangan pihak yang menandatangani sprindik. Febri mempertanyakan apakah dokumen tersebut dapat langsung ditandatangani penyidik atau harus ditandatangani oleh Jampidsus maupun pejabat direktur terkait. “Yang kesembilan, kami juga menemukan pihak yang menandatangani sprindik itu tidak berwenang. Ini tentu saja mengacu pada aturan internal di Kejaksaan Agung,” katanya.
Meski telah menemukan sejumlah dugaan kejanggalan, Febri mengatakan tim kuasa hukum belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Menurutnya, Febrie masih meminta tim kuasa hukum menelaah lebih rinci setiap tahapan dan proses penanganan perkara sebelum menentukan langkah hukum. “Sampai tadi saya besuk itu belum ada keputusan soal praperadilan, karena memang kami diminta untuk lebih dalam lagi, untuk lebih teliti lagi menyimak setiap tahapan dan proses itu,” ujar Febri. (EER)































