JAKARTA, AFU.ID — Proses penelusuran aset dan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah (FA) terus bergulir. Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim 9 memeriksa sembilan orang saksi sekaligus melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyidik memperjelas konstruksi perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, sembilan saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta dan diperiksa di dua lokasi berbeda. "Empat orang saksi diperiksa di Bandung, dan empat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Agung," kata Anang dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026). Dalam sembilan saksi tersebut, penyidik turut memeriksa tersangka Don Ritto di Kejagung pada hari yang sama.
Lebih lanjut, penyidik juga melakukan penggeledahan di satu lokasi di kawasan Bandung yang diduga merupakan rumah milik tersangka Nurman. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perbuatan pidana dalam perkara ini.
Anang menegaskan seluruh rangkaian tindakan penyidikan, baik pemeriksaan saksi maupun penggeledahan, dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperoleh alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Adapun diketahui, Sprindik TPPU yang tengah didalami tim penyidik itu terbit pada 20 Juli 2026 dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, menyusul temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul, Bogor. Sprindik ini menjadi yang keempat dalam rangkaian perkara yang menyeret nama Febrie, setelah sebelumnya Kejagung juga membuka penyidikan terkait dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU.
Dalam pemberitaan sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah atas penetapan tersangka kliennya. Gugatan pertama ditujukan kepada Kejagung terkait penetapan tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan. Permohonan kedua kepada Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri, terkait penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka korupsi dan TPPU.
Kuasa hukum menilai kedua gugatan perlu diajukan terpisah karena objek permohonan dan tindakan penindakan dari kedua instansi tersebut berbeda. "Terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validity atau keabsahan, termasuk autentikasinya, bahkan pelaksanaan prosedur hukum," kata anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, dalam kesempatan terpisah.
Pada permohonan praperadilan kedua, tim kuasa hukum akan meminta majelis hakim menguji keabsahan serangkaian upaya paksa yang kepada Febrie. Objek yang diuji meliputi penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan ke luar negeri, hingga pengambilalihan perkara dari Polda Metro Jaya oleh Kortastipidkor Polri.
Pihak pengacara menilai terdapat kekeliruan prosedur yang mendasari langkah penindakan hukum oleh instansi kepolisian tersebut. Legalitas surat perintah penyidikan yang terbit disebut akan menjadi poin utama yang disengketakan dalam persidangan.(NAD)