AFU.id

Febrie Adriansyah Ditinggal Sendiri, Penanganan Perkara Dioper ke Kantor Pusat Kejaksaan

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, saat ini ditahan di Rutan KPK tanpa kunjungan dari kolega, sementara penanganan perkaranya telah dialihkan ke Tim 9 di bawah Kejaksaan Agung, yang menunjukkan peningkatan keseriusan dalam proses hukum terhadapnya. Kasus ini mulai ditangani secara lebih formal setelah sebelumnya sempat diragukan, dan Tim 9 telah memulai pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie, yang dikenal sebagai tokoh sentral dalam sejumlah kasus besar. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara ini berada di luar kewenangan Jampidsus, dan saat ini mereka belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan.

Febrie Adriansyah Ditinggal Sendiri, Penanganan Perkara Dioper ke Kantor Pusat Kejaksaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindah ke Gedung Utama Kejaksaan. (FOTO AFUID)

Rudi Margono bukan sosok baru dalam struktur penanganan perkara Febrie. Sebelum Kuntadi dilantik sebagai Jampidsus, Rudi sempat menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas pengganti Febrie. Kini, sebagai Jamwas, Rudi juga memimpin Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara Febrie tetap menjadi kewenangan Tim 9, bukan Jampidsus dan semua direktoratnya. Tim itu merupakan tim khusus Kejaksaan Agung yang beranggotakan sembilan jaksa dan dibentuk setelah kepolisian melimpahkan penanganan perkara yang berkaitan dengan Febrie kepada Kejaksaan Agung.

Sejumlah anggota tim tersebut diketahui memiliki pengalaman bertugas di KPK. Dalam perkembangan terbaru, Tim 9 telah mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie. Langkah itu menunjukkan bahwa perkara Febrie tidak lagi diperlakukan sebagai kasus biasa.

Febrie Adriansyah selama ini dikenal sebagai figur sentral dalam sejumlah perkara besar yang ditangani Jampidsus. Karena itu, kasus Febrie menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung. Publik sempat khawatir perkara ini akan diselesaikan "secara adat".

Pertanyaannya, tidakkah para pejabat kejaksaan khawatir Febrie akan melakukan "bom bunuh diri"? "Kalau mau begitu, Febrie harus memiliki bukti yang cukup, atau semakin dapat masalah," katanya. “Sepertinya tidak. Dia harus mengumpulkan banyak bukti kalau ingin menyeret nama-nama lain yang juga terlibat kasusnya," imbuh sumber tersebut.

Hingga kini Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, perkembangan penyidikan, maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sementara itu, seluruh dugaan yang berkembang dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. (EER)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi