Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Febrie Adriansyah Ditinggal Sendiri, Penanganan Perkara Dioper ke Kantor Pusat Kejaksaan
Bagikan:
Penulis: Erik Erfinanto
Ringkasan Berita
Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, saat ini ditahan di Rutan KPK tanpa kunjungan dari kolega, sementara penanganan perkaranya telah dialihkan ke Tim 9 di bawah Kejaksaan Agung, yang menunjukkan peningkatan keseriusan dalam proses hukum terhadapnya. Kasus ini mulai ditangani secara lebih formal setelah sebelumnya sempat diragukan, dan Tim 9 telah memulai pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie, yang dikenal sebagai tokoh sentral dalam sejumlah kasus besar. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara ini berada di luar kewenangan Jampidsus, dan saat ini mereka belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindah ke Gedung Utama Kejaksaan. (FOTO AFUID)
JAKARTA, AFU.ID — Sudah lima hari sejak mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK, tak seorang kolegapun terlihat menjenguk. Memang sel Febrie disterilkan untuk keperluan pemeriksaan, dan hanya memberi kesempatan besuk keluarga terdekat. Terakhir Febrie terlihat publik adalah ketika ia dipindahkan dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung ke Rutan KPK, mengenakan baju batik putih bermotif hitam dan celana warna gelap. Tanpa borgol dan tanpa rompi oranye.
Soal pakaian bebas ini, petugas kejaksaan berkilah karena tergesa-gesa. Namun sumber Afu.id bercerita, Febrie menolak keras apabila harus pakai rompi, apalagi borgol. Ketika di kejaksaan tak seorangpun berani mamaksa. Namun ketika tiba di KPK, Febrie sudah mengenakan rombi oranye. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, rompi oranye sudah mulai dikenakan saat Febrie melakukan registrasi di KPK.
KPK hanya menerima Febrie sebagai tahanan titipan. Yang menangani perkaranya adalah Tim 9, sebuah tim khusus Kejaksaan Agung yang berada di bawah komando Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Sumber Afu.id kembali menyebut, kasus ini mulai diperlakukan serius oleh Kejaksaan Agung.
Awalnya publik sempat meragukan komitmen kejaksaan tentang proses hukum Febrie, mengingat statusnya dari tersangka sempat dibatalkan. Namun sumber tersebut mengatakan, kasus Febrie kini sudah tidak ditangani gedung bundar, tetapi digeser ke gedung utama. Artinya, soal ini bukan lagi urusan Jampidsus tetapi Kejaksaan Agung.
Bedanya, kalau Jampidsus yang menangani maka kemungkinan akan ada pengaruh Jampidsus baru, yaitu Kuntadi. Yang mana Kuntadi adalah direktur penyidikan saat Febrie Adriansyah menjabat Jampidsus. "Kemungkinan akan masuk angin," katanya.
Namun bila ini di tangan Kejaksaan Agung, maka jaringan gedung bundar akan sulit menjangkau. “Yang pasti Febrie telah ditinggalkan teman-temannya. Sulit untuk diselamatkan kalau yang perintah presiden langsung,” kata sumber tersebut kepada Afu.id, Rabu (29/7/2026).
Rudi Margono bukan sosok baru dalam struktur penanganan perkara Febrie. Sebelum Kuntadi dilantik sebagai Jampidsus, Rudi sempat menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas pengganti Febrie. Kini, sebagai Jamwas, Rudi juga memimpin Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara Febrie tetap menjadi kewenangan Tim 9, bukan Jampidsus dan semua direktoratnya. Tim itu merupakan tim khusus Kejaksaan Agung yang beranggotakan sembilan jaksa dan dibentuk setelah kepolisian melimpahkan penanganan perkara yang berkaitan dengan Febrie kepada Kejaksaan Agung.
Sejumlah anggota tim tersebut diketahui memiliki pengalaman bertugas di KPK. Dalam perkembangan terbaru, Tim 9 telah mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie. Langkah itu menunjukkan bahwa perkara Febrie tidak lagi diperlakukan sebagai kasus biasa.
Febrie Adriansyah selama ini dikenal sebagai figur sentral dalam sejumlah perkara besar yang ditangani Jampidsus. Karena itu, kasus Febrie menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung. Publik sempat khawatir perkara ini akan diselesaikan "secara adat".
Pertanyaannya, tidakkah para pejabat kejaksaan khawatir Febrie akan melakukan "bom bunuh diri"? "Kalau mau begitu, Febrie harus memiliki bukti yang cukup, atau semakin dapat masalah," katanya. “Sepertinya tidak. Dia harus mengumpulkan banyak bukti kalau ingin menyeret nama-nama lain yang juga terlibat kasusnya," imbuh sumber tersebut.
Hingga kini Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, perkembangan penyidikan, maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sementara itu, seluruh dugaan yang berkembang dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. (EER)