AFU.id

Kejagung Dinilai Langgar Aturan Internal soal Penerbitan Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menggugat keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai penerbitan Sprindik tersebut cacat wewenang karena ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Jampidsus, bukan pejabat yang berwenang, sehingga seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan batal demi hukum. Kuasa hukum juga menyoroti bahwa cacat prosedural ini tidak dapat dihapus dengan pengambilalihan perkara dari instansi lain, dan menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kejagung Dinilai Langgar Aturan Internal soal Penerbitan Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi