JAKARTA, AFU.ID — Tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejaksaan Agung (Kejagung). Persoalan tersebut telah diuji dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Sidang bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu digelar untuk menguji sah atau tidaknya penanganan perkara terhadap Febrie.
Diketahui, poin utama yang dipersoalkan adalah penandatangan Sprindik yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, bukan pejabat yang berwenang. Kuasa hukum Febrie menyebut penerbitan Sprindik oleh Plt Jampidsus bertentangan dengan Pasal 102 Peraturan Jaksa Agung. Aturan tersebut, menurut mereka, secara tegas menempatkan kewenangan penerbitan dan penandatanganan Sprindik di tingkat Kejaksaan Agung sebagai kewenangan absolut Direktur Penyidikan (Dirdik).
Atas dasar itu, Sprindik Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 11 Juli 2026 dinilai cacat wewenang atau onbevoegdheid sejak diterbitkan. Cacat prosedural pada penandatanganan itu, kata tim advokat, berimbas pada gugurnya legalitas seluruh rangkaian penyidikan lanjutan yang dilakukan Kejagung. Kemudian, pengambilalihan perkara dari Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) oleh Kejagung turut disorot kuasa hukum.
“Pelimpahan maupun pengambilalihan perkara tidak pernah dapat memutihkan (whitewash) cacat hukum yang telah ada sejak awal,” tegas tim kuasa hukum dalam sidang praperadilan tersebut. Pasalnya, mereka menilai sprindik termohon merujuk langsung pada sprindik termohon I dan surat penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026. Dengan demikian, penyidikan Kejagung dianggap bukan tindakan berdiri sendiri, melainkan turunan yang ikut mewarisi cacat hukum dari proses sebelumnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum berpijak pada doktrin buah dari pohon beracun atau dalam istilah hukum disebut dengan fruit of the poisonous tree dan aturan pengecualian bukti atau exclusionary rule dalam Pasal 163 ayat (3) KUHAP baru atau UU Nomor 20/2025. Berlandasan pijakan tersebut, tim advokat berpendapat seluruh barang bukti, pemanggilan, hingga status tersangka Febrie tidak dapat dipertahankan secara hukum.
“Sesuatu yang cacat sejak semula tidak dapat melahirkan tindakan lanjutan yang sah atau quod ab initio non valet, in tractu temporis non convalescit,” ungkap kuasa hukum dalam sidang yang sama. Kuasa hukum pemohon, Febri Diansyah, menegaskan gugatan praperadilan ini difokuskan pada tiga hal utama yang meliputi, prosedur penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal, keabsahan penggeledahan, dan penggabungan sprindik tindak pidana asal dalam perkara TPPU. Langkah hukum tersebut disebut sebagai hak konstitusional untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum acara pidana.
Adapun sebagai informasi, Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU dan menahannya di Rumah Tahanan KPK atas dugaan pencucian uang yang terjadi selama menjabat di Korps Adhyaksa. Dalam kasus yang sama, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru, sementara berkas perkara tersangka Don Ritto yang sebelumnya ditangani Polri kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (NAD)