JAKARTA, AFU.ID — Penyerahan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung belum sepenuhnya tuntas. Polisi masih memverifikasi uang asing dan menguji 74 keping emas batangan sebelum barang bukti, dokumen, serta berkas perkara diserahkan secara bertahap.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan proses penyerahan tidak dapat dilakukan sekaligus karena sejumlah barang bukti membutuhkan pemeriksaan ahli dari luar kepolisian. Pengujian diperlukan untuk memastikan keaslian, berat, kadar, serta nilai barang yang disita dalam penyidikan. “Proses terhadap tersangka dan barang bukti, termasuk dokumen-dokumen dan berkas perkara, akan dilakukan secara bertahap,” kata Budi. Menurut dia, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari kelengkapan penyerahan penyidikan lanjutan kepada Kejaksaan Agung.
Sebanyak 74 keping emas dengan berat awal diperkirakan sekitar satu kilogram per keping sedang diperiksa bersama PT Pegadaian. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara visual, tetapi dilanjutkan di laboratorium untuk memastikan keaslian, berat, dan kadar masing-masing emas batangan.
Kepala Departemen Laboratorium Gemologi PT Pegadaian Rubika mengatakan pengujian awal telah dilakukan terhadap seluruh keping emas tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium diperkirakan dapat disampaikan dalam satu hingga dua hari setelah proses pengujian selesai. “Yang pertama kami identifikasi keasliannya. Selanjutnya kami menguji kualifikasinya, yaitu kadar emas dan beratnya,” ujar Rubika.
Selain emas, penyidik memverifikasi uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Pemeriksaan dolar AS melibatkan pihak Amerika Serikat, dolar Singapura dikoordinasikan dengan otoritas terkait dari Singapura, sedangkan uang rupiah diperiksa bersama Bank Indonesia. Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan keaslian dan jumlah barang bukti sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Dengan demikian, kedatangan perwakilan FBI dan Secret Service AS berkaitan dengan pemeriksaan teknis uang asing, bukan pengambilalihan penyidikan perkara Febrie.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebelumnya menyatakan penanganan tiga klaster perkara yang dikaitkan dengan Febrie telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Namun, pernyataan terbaru Polda Metro Jaya menunjukkan penyerahan fisik tersangka, barang bukti, dokumen, dan berkas penyidikan masih berlangsung secara bertahap. Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto setelah penyidik melakukan gelar perkara. Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan penyidik masih melengkapi proses penanganan terhadap barang bukti yang disita.
Polisi sebelumnya menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen, perangkat elektronik, dan puluhan emas batangan dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Materi rinci perkara dan hubungan setiap barang bukti dengan para tersangka belum seluruhnya dibuka karena penyidikan masih berlangsung. Hasil pengujian 74 keping emas dan verifikasi uang asing akan menjadi bagian dari berkas yang diterima Kejaksaan Agung. Setelah seluruh proses selesai, kelanjutan penyidikan perkara tersebut berada di bawah penanganan Korps Adhyaksa. (RHU)