Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sedang menyiapkan dua permohonan praperadilan untuk menguji proses hukum terkait penetapan tersangka dalam dua kasus, yaitu tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan hak yang dijamin undang-undang untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law, serta meminta penyidik untuk membuktikan kepemilikan aset yang dikaitkan dengan klien mereka. Tim kuasa hukum masih menganalisis mekanisme pengajuan praperadilan sebelum mengumumkannya kepada publik.
kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (AFU.ID/Fadhlan Robbani)
JAKARTA, AFU.ID - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan dua permohonan praperadilan untuk menguji proses hukum yang berjalan terhadap kliennya. Rencana tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026). Dua permohonan itu akan diajukan secara terpisah.
Permohonan pertama menyangkut proses yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanannya. Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan tim hukum akan menguji tindakan Kejagung melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum acara pidana. "Ini bagian dari pengujian dalam lingkup pre-trial. Ada pre-trial, ada in-trial, dan juga post-trial," kata Firman dalam konferensi pers tersebut.
Permohonan kedua berkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. Tim hukum akan menguji penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU serta tindakan penggeledahan, pencegahan ke luar negeri, supervisi, dan penyitaan. Firman mengatakan pemisahan kedua permohonan tersebut dilakukan karena setiap tindakan hukum memiliki objek pengujian yang berbeda.
"Karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," ujarnya. Tim advokat sebelumnya mengidentifikasi sembilan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum, terutama terkait hukum acara pidana, dalam penanganan perkara Febrie. Menurut Firman, temuan tersebut menjadi bagian dari analisis tim dalam menentukan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh. "Ini bukan soal menghindari proses hukum. Kita sebagai kuasa hukum harus siap dengan kondisi-kondisi itu dan menggunakan ruang yang diberikan oleh hukum untuk menguji prosesnya," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan timnya tidak mempersoalkan kewenangan aparat penegak hukum untuk menjalankan penyidikan. Namun, setiap kewenangan tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum. "Jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum, entah karena alasan apa pun, sehingga hak orang terabaikan," kata Febri.
Febri juga menyinggung sikap kliennya selama proses penyidikan. Febrie telah memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan Kejagung, yakni pada 17 Juli dan 24 Juli 2026. Bagi Febri, sikap tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap kliennya tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan kewenangan penegakan hukum.
"Klien kami telah kooperatif dalam menjalani proses hukum ini. Karena itu, kami berharap proses hukum ini dijalankan secara benar sesuai dengan KUHAP dan peraturan administrasi penanganan perkara yang berlaku," ujarnya. Febri menilai mekanisme pengujian di pengadilan merupakan bagian dari sistem hukum yang memungkinkan tindakan aparat diperiksa kembali. Menurut dia, proses tersebut tidak semestinya dipandang sebagai upaya untuk menghambat penegakan hukum.
"Hukum dan undang-undang memberikan hak untuk menguji prosesnya di pengadilan. Proses peradilan ini adalah bagian untuk menguji apakah tahapan-tahapan yang sudah dilakukan sebelumnya sudah benar atau tidak benar," katanya.
Selain persoalan tindakan penyidik, tim advokat juga menyoroti penggunaan ketentuan hukum pidana dalam perkara Febrie. Febri mengatakan terdapat persoalan mengenai penerapan aturan dalam perkara yang peristiwanya diduga terjadi sebelum berlakunya KUHP baru. Tim hukum menyoroti penggunaan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang kemudian dijunctokan dengan Pasal 607 KUHP.
Menurut tim hukum, persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan ketentuan pidana yang lebih menguntungkan bagi tersangka. "Kalau peristiwanya yang diduga terjadi itu sebelum KUHP baru, tentu pertanyaan hukumnya mana yang akan digunakan. Inilah salah satu poin yang sudah kami identifikasi," ujar Febri. Tim advokat juga mempertanyakan pencantuman sejumlah ketentuan TPPU dalam surat penetapan tersangka tanpa menjelaskan secara spesifik bentuk tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan.
Febri menyebut hal itu perlu diperjelas dalam proses hukum. "Harus dilihat dulu, apakah Pasal 3 ini TPPU aktif yang digunakan atau Pasal 607 ayat 1 misalnya. Sehingga ada fairness yang kemudian diberikan dalam proses hukum ini," katanya. Febri mengatakan tim hukum masih memisahkan persoalan prosedur dengan substansi perkara. Menurut dia, keberatan yang disampaikan saat ini berkaitan dengan apakah tahapan penegakan hukum telah dilakukan sesuai aturan.
"Ini kita belum bicara substansi perkara. Kita masih bicara tentang tepat atau tidak tepatnya sprindik yang seperti itu," ujarnya. Kejagung saat ini mengusut sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani penyidik gabungan Polri. Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi terkait batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan TPPU.
Kejagung juga menerbitkan sprindik baru untuk mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari sejumlah lokasi. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait temuan emas dan valuta asing serta dugaan korupsi PT Asabri. Sementara dalam perkara dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel dan batu bara pemicu blackout, Febrie masih berstatus sebagai saksi. (FAD)