AFU.id

Febri Diansyah Siapkan Dua Praperadilan untuk Uji Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sedang menyiapkan dua permohonan praperadilan untuk menguji proses hukum terkait penetapan tersangka dalam dua kasus, yaitu tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan hak yang dijamin undang-undang untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law, serta meminta penyidik untuk membuktikan kepemilikan aset yang dikaitkan dengan klien mereka. Tim kuasa hukum masih menganalisis mekanisme pengajuan praperadilan sebelum mengumumkannya kepada publik.

Febri Diansyah Siapkan Dua Praperadilan untuk Uji Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah
kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Tim Hukum Soroti Penerapan KUHP Baru

Selain persoalan tindakan penyidik, tim advokat juga menyoroti penggunaan ketentuan hukum pidana dalam perkara Febrie. Febri mengatakan terdapat persoalan mengenai penerapan aturan dalam perkara yang peristiwanya diduga terjadi sebelum berlakunya KUHP baru. Tim hukum menyoroti penggunaan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang kemudian dijunctokan dengan Pasal 607 KUHP.

Menurut tim hukum, persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan ketentuan pidana yang lebih menguntungkan bagi tersangka. "Kalau peristiwanya yang diduga terjadi itu sebelum KUHP baru, tentu pertanyaan hukumnya mana yang akan digunakan. Inilah salah satu poin yang sudah kami identifikasi," ujar Febri. Tim advokat juga mempertanyakan pencantuman sejumlah ketentuan TPPU dalam surat penetapan tersangka tanpa menjelaskan secara spesifik bentuk tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan.

Febri menyebut hal itu perlu diperjelas dalam proses hukum. "Harus dilihat dulu, apakah Pasal 3 ini TPPU aktif yang digunakan atau Pasal 607 ayat 1 misalnya. Sehingga ada fairness yang kemudian diberikan dalam proses hukum ini," katanya. Febri mengatakan tim hukum masih memisahkan persoalan prosedur dengan substansi perkara. Menurut dia, keberatan yang disampaikan saat ini berkaitan dengan apakah tahapan penegakan hukum telah dilakukan sesuai aturan.

"Ini kita belum bicara substansi perkara. Kita masih bicara tentang tepat atau tidak tepatnya sprindik yang seperti itu," ujarnya. Kejagung saat ini mengusut sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani penyidik gabungan Polri. Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi terkait batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan TPPU.

Kejagung juga menerbitkan sprindik baru untuk mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari sejumlah lokasi. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait temuan emas dan valuta asing serta dugaan korupsi PT Asabri. Sementara dalam perkara dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel dan batu bara pemicu blackout, Febrie masih berstatus sebagai saksi. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi