JAKARTA, AFU.ID — Proses pemeriksaan eks Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah masih berlangsung. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kg. Dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi termasuk Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Febrie dicecar lebih dari 20 pertanyaan dalam perkara tersebut. Tim penyidik 9 diketahui melakukan pendalaman terkait barang bukti (barbuk) yang sudah didapat, termasuk barbuk dari tim penyidik Polri. “Dan juga beberapa dokumen barbuk yang kita peroleh dari penggeledahan di Depok dan Bandung kemarin,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jumat (7/8/2026).
Diketahui, penyidik kejagung menyita dokumen terkait TPPU dalam dalam penggeledahan. Meski demikian, Kejagung menyebut masih mendalami kasus apa yang menjadi TPPU tersebut. “Kalau materi terhadap pokok perkara kami tidak bisa terlalu terbuka,” ujar Anang. Kemudian, terkait peran Febrie dan tersangka Nurman Herin, Kejagung juga belum merincikan lebih lanjut.
Anang menegaskan, keduanya terlibat dalam perakra dugaan TPPU tersebut. “Kalau ke materi pokok perkara nanti, kita buka di persidangan,” katanya. Termasuk juga soal kepemilikan emas 74 kg di rumah Sentul. Lebih lanjut, saat ini Kejagung juga belum fokus terhadap penetapan tersangka baru dalam kasus ini. “Sementara kami fokus terhadap 3 tersangka dulu,” tutur Anang.
Sebagai informasi, hari ini Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Dua di antaranya adalah Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Keduanya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dan tersangka. Kemudian, terdapat 2 saksi yang disebut tidak hadir. “Kami akan melakukan pemanggilan ulang,” pungkas Anang. (NAD)