JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah tersangka Don Ritto di Bandung, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan Tim 9 Kejagung pada Selasa (4/8/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti dalam rangkaian perkara yang tengah ditangani.
"Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu tempat di daerah Bandung milik dari saudara DR," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara Don Ritto maupun Febrie Adriansyah. “Dari sana diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitannya dengan perkara DR sendiri dan FA,” jelas Anang.
Penggeledahan rumah Don Ritto menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejagung. Sehari sebelumnya, Tim 9 juga menggeledah kantor Don Ritto di kawasan Jakarta Selatan. Penyidik kemudian menggeledah rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat. Empat perusahaan di Jakarta Selatan yang diduga berkaitan dengan perkara Don Ritto juga turut digeledah.
Keempat perusahaan tersebut yakni PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME. Rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan tindak pidana serta aliran aset yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Kejagung saat ini menangani sejumlah perkara yang sebelumnya dialihkan dari penyidik gabungan Polri.
Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel, serta perkara dugaan TPPU PT Asabri. Kejagung juga menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar. Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Sementara itu, dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel dan perkara batu bara yang memicu blackout masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Untuk tiga perkara lainnya, status Don Ritto masih sebagai saksi. Adapun Nurman Herin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.