JAKARTA, AFU.ID — Mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso menyoroti pengakuan Don Ritto atas emas 74 kilogram dan uang tunai Rp476 miliar yang ditemukan di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia mempertanyakan alasan harta dalam jumlah sangat besar milik pihak swasta disimpan di rumah seorang pejabat negara. Menurut Agus, pola pemisahan kepemilikan dan penguasaan aset semacam itu kerap ditemukan dalam upaya menyamarkan harta hasil kejahatan.
Febrie sebelumnya mengakui rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, merupakan miliknya dan telah digunakan Don Ritto sejak 2022. Dalam penggeledahan di rumah tersebut, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp476 miliar. Don kemudian mengklaim seluruh aset tersebut sebagai miliknya, sementara penyidik masih menelusuri asal-usul dan kepemilikan sebenarnya.
“Pola TPPU model ini, yaitu mencoba memisahkan aset ilegal dan diakui oleh seseorang, adalah pola yang paling sederhana,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (04/08/26). Ia menilai pengakuan kepemilikan oleh pihak lain tidak serta-merta membuktikan asal-usul aset tersebut sah. Penyidik tetap perlu menguji hubungan antara pemilik rumah, pihak yang mengaku memiliki harta, dan sumber dana yang digunakan untuk memperoleh aset.
Agus menduga penyimpanan uang tunai dan logam mulia itu dapat mengarah pada pola penempatan aset di luar sistem perbankan. Cara tersebut dinilai dapat digunakan untuk menghindari pencatatan transaksi sekaligus menyulitkan pelacakan aliran dana. Emas juga dapat dipilih karena mudah dipindahkan, disimpan, dan digunakan untuk mempertahankan nilai kekayaan.
Menurut Agus, jaringan usaha yang berkaitan dengan penukaran uang, perdagangan emas, atau peleburan logam mulia juga perlu ditelusuri. Kegiatan usaha tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan kembali aset hasil kejahatan ke dalam kegiatan ekonomi yang terlihat sah. Namun, dugaan itu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi, serta hubungan antara setiap pihak yang terlibat.
“Patut diduga bahwa yang bersangkutan dan jaringannya sudah mempersiapkan ekosistem bisnis untuk melakukan upaya pencucian uang hasil kejahatan agar bisa masuk ke sistem ekonomi yang sah,” ujar Agus. Ia meminta Tim 9 Kejaksaan Agung mengusut kepemilikan dan asal-usul seluruh aset yang ditemukan di rumah Febrie. Penelusuran juga dinilai perlu mencakup pihak yang menyimpan, menguasai, memindahkan, dan memperoleh manfaat dari harta tersebut.
Agus mengatakan penyidik dapat membandingkan temuan aset dengan profil penghasilan dan laporan kekayaan pihak terkait. Salah satu langkahnya adalah mencocokkan rumah, modal usaha, emas, dan uang tunai tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Apabila terdapat aset yang tidak tercatat atau tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi pemiliknya, temuan itu dapat menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.
Penggeledahan rumah di Sentul sebelumnya dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya. Penanganan perkara kemudian berkembang setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Kejaksaan Agung juga menggeledah sejumlah perusahaan milik Don Ritto yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
Agus optimistis penelusuran bersama Kejaksaan Agung dan PPATK dapat mengungkap asal-usul uang serta emas yang disita. Analisis transaksi keuangan diperlukan untuk menghubungkan aset tersebut dengan dugaan tindak pidana asal dan pihak yang menikmati hasilnya. Hingga kini, klaim kepemilikan Don Ritto maupun analisis Agus masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dipastikan penyidik. (RHU)