JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Sasaran penggeledahan mencakup kantor Don Ritto, rumah tersangka Nurman Herin, serta empat perusahaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti dan menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 pada Senin (03/08/26). Kantor Don Ritto dan empat perusahaan yang diperiksa berada di Jakarta Selatan, sedangkan rumah Nurman Herin berada di Kota Depok, Jawa Barat. Empat perusahaan tersebut terdiri atas PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
“Saat ini, tim penyidik melakukan penggeledahan kantor DR dan rekan di Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Hingga penggeledahan berlangsung, Kejaksaan Agung belum memerinci dokumen maupun barang bukti yang ditemukan. Penyidik masih menyisir lokasi untuk mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa empat saksi dari pihak swasta berinisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas rangkaian perkara serta mendalami hubungan para pihak dengan aliran aset yang sedang ditelusuri. Kejaksaan Agung belum mengungkap materi pemeriksaan maupun peran masing-masing saksi.
Anang mengatakan penggeledahan dan pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku. Penyidik disebut tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian selama penanganan perkara. Perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin sebagai tersangka. Nurman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam pencucian uang dan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Peran terperinci Nurman dalam perkara tersebut belum diumumkan oleh penyidik.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Perkara itu ditangani setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Penyidik masih menelusuri asal-usul, kepemilikan, dan aliran aset tersebut.
Febrie juga terseret dalam penyidikan perkara lain yang sebelumnya dialihkan Polri kepada Kejaksaan Agung, termasuk dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri. Dalam perkara Asabri, Don Ritto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Kejaksaan Agung belum mengumumkan hasil akhir penggeledahan terhadap kantor dan perusahaan yang diperiksa pada Senin malam. (RHU)