JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Pencegahan dilakukan atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya seiring proses penyidikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat keduanya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan diberlakukan berdasarkan surat permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal Sabtu, 17 Juli 2026. "Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," kata Hendarsam kepada wartawan, Senin (13/7/2026). Menurutnya, seluruh permohonan pencegahan dari aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hendarsam menjelaskan masa berlaku pencegahan tersebut selama 20 hari. Sementara itu, Don Ritto telah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat. 10 Juli 2026, sedangkan Febrie Adriansyah hingga kini belum menjalani penahanan. Status hukum keduanya masih berada dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam penyidikan tiga perkara korupsi, yakni kasus batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta menggelar perkara. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan Don Ritto dijerat dengan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi, sedangkan Febrie disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI serta perkara korupsi lainnya.
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri turut menggeledah 18 lokasi, termasuk sebuah money changer, Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang kini menjadi bagian dari pengembangan perkara. Pada Sabtu, 17 Juli 2026, Kortastipidkor Polri juga resmi melimpahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum agar proses pembuktian berjalan lebih cepat. "Yang penting adalah percepatan, memaksimalkan alat bukti, barang bukti, dan sinergi," kata Rudi. Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan tetap berlanjut, sementara penyidik masih membuka peluang pengembangan perkara berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat. (RAI)