Tim 9 Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan menggeledah kediaman tersangka Nurman Herin di Bandung, setelah sebelumnya menggeledah rumah tersangka Don Ritto. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 6 Agustus 2026 itu, penyidik menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, sementara sembilan orang saksi dari pihak swasta juga diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti tambahan. Nurman Herin dan Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara yang terkait dengan dugaan korupsi dan TPPU, termasuk kasus ASABRI yang melibatkan barang bukti signifikan.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
JAKARTA, AFU.ID - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Setelah menggeledah rumah tersangka Don Ritto di Bandung, Jawa Barat, penyidik kini menyasar kediaman tersangka Nurman Herin. Penggeledahan terhadap rumah Nurman Herin dilakukan pada Kamis (6/8/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Tim 9 di wilayah Jawa Barat. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dalam penggeledahan tersebut. “Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung, yakni rumah yang diduga milik tersangka NH,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis.
Penggeledahan rumah Nurman dilakukan sehari setelah penyidik menggeledah kediaman Don Ritto. Barang dan dokumen yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan tersebut akan didalami untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap konstruksi perkara. Selain melakukan penggeledahan, Tim 9 Kejagung juga memeriksa sembilan orang saksi dari pihak swasta pada. Pemeriksaan dilakukan di Bandung dan Jakarta. Empat saksi diperiksa di Bandung, sedangkan empat lainnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Don Ritto yang berstatus tersangka di Kejaksaan Agung. Anang mengatakan pemeriksaan saksi dan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti tambahan, memperjelas perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana. “Upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujarnya.
Nurman Herin merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI. Dalam perkara tersebut, Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka. Selain perkara ASABRI, Febrie juga menjadi tersangka dalam dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka. Penanganan perkara Febrie sebelumnya dilakukan Polri sebelum kemudian diserahkan kepada Kejagung. Kejagung juga masih melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout. (FAD)