JAKARTA, AFU.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan yang disebut milik tersangka Don Ritto dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah. Empat perusahaan tersebut berada di Jakarta Selatan, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejagung pada Senin lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut dia, lokasi yang digeledah merupakan perusahaan milik Don Ritto yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU. "Kalau yang kemarin sudah (penggeledahan selesai). Itu tempat itu, memang itu perusahaannya si itu (Don Ritto) yang diduga dijadikan money laundering, TPPU-nya, tapi nanti saja ya (dijelaskan lengkap)," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Anang mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Ia juga mengisyaratkan adanya lokasi lain yang akan digeledah, meski belum mengungkap tempatnya kepada publik. "Pengembangan lagi nih, nampaknya hari ini ada lagi. Tapi, saya tidak tahu, mungkin dia ada lagi tempat lain," ungkap Anang. Penggeledahan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan TPPU dalam perkara yang turut menyeret nama Febrie Adriansyah.
Sebelum menggeledah empat perusahaan milik Don Ritto, tim penyidik Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta. Anang mengatakan empat saksi yang diperiksa merupakan karyawan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan dilakukan pada Senin kemarin. "Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH," kata Anang melalui keterangan tertulis, Senin kemarin.
Selain empat perusahaan tersebut, penyidik juga sebelumnya menggeledah kantor tersangka DR dan rekannya yang berada di Jakarta Selatan. Penyidik turut melakukan penggeledahan di rumah tersangka NH di Kota Depok. Kejagung menyatakan rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana serta memperjelas konstruksi perkara TPPU. (FAD)