JAKARTA, AFU.ID — Nasib ribuan motor listrik yang diperuntukkan untuk pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih belum menemui titik terang. Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan mengonfirmasi lebih lanjut terkait ribuan motor listrik yang terbengkalai tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengaku tidak tahu menahu soal tindak lanjut nasib ribuan motor listrik tersebut.
“Yang jelas tim penyidik memperbolehkan motor listrik tersebut digunakan, yang penting penyidik diberitahu,” katanya di gedung Kejagung, Rabu (12/8/2026). Ia menegaskan, penyidik berhak mengetahui kejelasan peruntukan motor listrik tersebut. Namun, Anang menyebut sampai saat ini, Kejagung belum menerima informasi terkait keberlanjutan peruntukkan ribuan listrik tersebut.
“Tapi sebaiknya dimanfaatkan daripada rusak, gak kepakai,” katanya. Sebelumnya, motor listrik dari Badan Gizi Nasional (BGN) diusulkan dan diadakan untuk mendukung kendaraan operasional SPPG. Kendaraan itu digunakan untuk menunjang mobilitas petugas dalam memantau, mengkoordinasi, serta mendistribusikan MBG ke sekolah-sekolah, terutama di wilayah terpencil, pedalaman, atau gang sempit yang sulit dijangkau kendaraan besar.
Namun, adanya dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG yang saat ini telah menjerat 7 tersangka membuat pengadaan motor listrik tersebut menjadi tersendat. Dalam pemberitaan sebelumnya, beberapa pihak turut mengusulkan perubahan peruntukkan motor listrik tersebut. Seperti hal nya Komisi IX DPR yang mengusulkan kendaraan yang dibeli dengan nilai sekitar Rp1 triliun itu dihibahkan kepada guru honorer di daerah.
Langkah itu dinilai dapat menjadi solusi agar aset negara yang sudah telanjur dibeli tidak terus mangkrak tanpa manfaat. Guru honorer di daerah dikatakan lebih membutuhkan kendaraan untuk menunjang mobilitas sehari-hari, terutama bagi mereka yang harus menempuh jarak jauh menuju sekolah. Karena itu, hibah motor listrik dinilai lebih bermanfaat dibanding membiarkannya tersimpan di gudang.
Sementara, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman dalam kesempatan terpisah menilai motor listrik tersebut tetap diperuntukkan pegawai SPPG. Pasalnya, ia mengatakan gaji pegawai SPPG yang mencapai Rp6 juta per bulan masih sanggup untuk mencicil motor listrik yang sudah terlanjur dirakit di era mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian terkait peruntukan motor tersebut. (NAD)