JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun di wilayah Cakung yang berlangsung sejak 2025 hingga Juni 2026. Perkara ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah laporan resmi diterima kepolisian pada Jumat (19/6/2026) malam.
Pelaku diketahui berinisial SR (50) yang merupakan tetangga korban. “Iya betul (pelaku melakukan pemerkosaan anak di bawah umur),” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi saat dikonfirmasi, Minggu (21/6).
Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, menjelaskan tindak kekerasan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Lokasi pertama berada di sebuah kontrakan di Jalan SD Inpres RT 008/RW 06, dan lokasi kedua berada di kamar kos Pink lantai 2 kamar 21 di Gang Masjid, RT 008/RW 06.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Pulogebang kembali ke rumah. Setibanya di rumah, Ketua RT dan sejumlah saksi langsung menyampaikan bahwa korban dipergoki warga berada di dalam kontrakan pelaku.
Saat dipergoki, kondisi korban berada di dalam toilet dan tidak mengenakan pakaian. Pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan memanjat dan menjebol atap rumah, namun berhasil diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum (VER) dari RS Polri dan pakaian milik korban. Pelaku kini ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Rentang waktu kejadian yang cukup panjang menjadi fokus utama penyidik untuk mengurai kronologi secara menyeluruh. Polisi juga menelusuri kemungkinan frekuensi kejadian dan pola peristiwa yang dialami korban selama periode tersebut.
Dalam perkara ini, SR dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada anak dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual. (ANT/RAI)