JAKARTA, AFU.ID - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Brian Yuliarto menyebut pola kekerasan seksual di lingkungan kampus mengalami pergeseran seiring perkembangan teknologi.
Jika sebelumnya banyak terjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara fisik, kini kasus itu lebih sering muncul di ruang digital.
“Ada perubahan pola karena mungkin perkembangan teknologi. Nah ini yang kita akan coba antisipasi” kata Brian dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2026).
Brian menegaskan Kemendikti Saintek telah memperketat upaya pencegahan kekerasan, termasuk bullying di perguruan tinggi.
Salah satu langkah yang diambil adalah pelarangan kegiatan ospek yang berpotensi membuka ruang kekerasan, serta pembatasan jam kegiatan mahasiswa baru agar tidak dilakukan terlalu pagi.
“Terkait dengan kekerasan bullying, kami juga sudah sangat tegas melarang adanya program ospek dan sejenisnya. Kami selalu ingatkan bahkan untuk bimbingan mahasiswa baru, paling pagi itu sudah kami atur tidak boleh lebih pagi dari jam 6.30 misalnya,” ungkap dia.
Ia menambahkan larangan aktivitas kampus yang dimulai sejak pukul 05.00 pagi akan ditegaskan kembali melalui surat edaran kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi pada setiap periode penerimaan mahasiswa baru.
“Karena yang dulu-dulu kami juga mendapatkan jam 5 harus sudah ke kampus. Itu sudah kita larang dan kita akan ingatkan betul. Nanti kita akan setiap penerimaan mahasiswa baru kita akan membuat surat edaran lagi mengingatkan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk komitmen,” katanya.
Dalam paparannya, Kemendikti Saintek mencatat sebanyak 787 aduan kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan bullying di lingkungan perguruan tinggi sepanjang 2026 yang masuk melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Sebagian kasus juga dialihkan ke komite etik kampus karena tidak tergolong kekerasan.
Sementara pada 2025, tercatat 1.911 aduan, dengan 739 kasus telah selesai ditangani, 809 masih dalam proses, dan 284 kasus dinyatakan tidak masuk kategori kekerasan di perguruan tinggi. (FAD)