Jakarta, AFU.ID - Tangis warga pecah ketika rumahnya di kompleks Asrama Eks Yon Zikon 15, di kawasan RW 10, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), digusur paksa oleh petugas gabungan dari TNI, Polisi, Satpol PP, dan Dishub, Rabu (10/6/2026).
Terjadi bentrok antara petugas dengan warga saat penggusuran paksa itu berlangsung. Anggota TNI berseragam dan sejumlah petugas lain terlibat aksi saling dorong. Keributan berlangsung dramatis hingga mengganggu aktivitas lalu lintas di jalur Lenteng Agung Barat.
"Tunggu dulu Pak, saya bisa pindahin sendiri," ujar salah satu warga yang rumahnya akan digusur.
TNI membantah bahwa aksi ini mengambil hak warga terkait pengosongan dan pembongkaran. Lahan yang ditertibkan merupakan aset Denzijihandak di bawah Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai aksi aparat itu tanpa pemberitahuan. Tindakan itu disertai tindakan represif terhadap warga yang berupaya mempertahankan hak-haknya, yang kemudian menimbulkan dampak serius secara fisik dan psikologis.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, TNI AD justru mengembalikan aset negara agar kembali sesuai dengan peruntukannya.
"Mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara," ujar Donny dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Aset itu telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat. Sedangkan kawasan Eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas prajurit TNI AD.
"Penataan kawasan tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak)," ujar dia.
Dia melanjutkan, pengembangan organisasi ini berdampak pada bertambahnya personel serta meningkatnya kebutuhan rumah dinas dan fasilitas pendukung bagi prajurit aktif dalam menunjang pelaksanaan tugas.
Status Hukum Rumah Dinas
Rumah yang dikosongkan itu berstatus Rumah Negara Golongan II yang hanya diperuntukkan bagi anggota TNI aktif. Karena itu, rumah dinas harus dikembalikan kepada satuan ketika penghuni memasuki masa pensiun, pindah satuan, atau tidak lagi berhak menempatinya.
Berdasarkan pendataan terakhir, kawasan Eks Zikon 15 dihuni oleh 152 kepala keluarga. Dari jumlah itu, 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela setelah mendapat penjelasan mengenai status aset dan kebutuhan organisasi satuan.
Dalam proses pengosongan, TNI AD juga memberikan bantuan pengangkutan barang dan dukungan lainnya kepada penghuni yang meninggalkan rumah dinas. Sebelum penertiban dilakukan, Pusziad telah menjalankan sejumlah tahapan sosialisasi dan administrasi.
Terkait isu sosialisasi, TNI membantah aksi itu tanpa pemberitahuan. Proses sosialisasi telah dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2024 dengan melibatkan pengurus RT dan RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas.
Selanjutnya, Pusziad menerbitkan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 17 Desember 2024, dan Surat Peringatan III. "Saat pelaksanaan penataan dimulai, masih terdapat 107 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut. Penertiban dilakukan secara bertahap dan terukur," ujar dia.
Pada tahap awal, sebanyak 58 kepala keluarga telah ditertibkan, sedangkan sisanya masih dalam proses sesuai prosedur yang berlaku. Penertiban juga diprioritaskan terhadap bangunan yang sudah kosong dan tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.
Tekanan Psikologis terhadap Lansia dan Anak-anak
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras tindakan penggusuran paksa yang dilakukan Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) TNI AD terhadap warga RW 10 Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dalam keterangan resminya, LBH menyebut tindakan ini menimbulkan dampak serius secara fisik dan psikologis. Tercatat ada warga yang mengalami pingsan, kejang-kejang, hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kelompok rentan seperti perempuan dan lanjut usia mengalami tekanan psikologis serta kelelahan fisik selama proses pengosongan. Beberapa warga juga terlihat menangis histeris ketika barang-barang miliknya diangkut dan dipindahkan secara paksa.
Selain penggusuran paksa, LBH Jakarta menemukan pemutusan aliran listrik dan air serta pembatasan akses internet selama proses berlangsung. Menurut keterangan warga, petugas PLN menyatakan listrik tidak akan dinyalakan kembali dengan alasan rumah dianggap telah kosong.
Padahal hingga hari ini masih terdapat warga, termasuk anak-anak, perempuan, dan lanjut usia, yang bertahan di lokasi. Gangguan sinyal yang terjadi turut mengkhawatirkan karena berpotensi menghambat akses warga terhadap informasi dan komunikasi.
Sedikitnya 600 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penggusuran. Meskipun mendapat penolakan, aparat tetap berupaya menerobos masuk dan melakukan tindakan represif terhadap warga yang bertahan. Sebagian rombongan kemudian bergeser ke arah pintu masjid untuk menghindari penolakan warga.
Berdasarkan data sementara, sedikitnya 2 orang warga dan 8 mahasiswa mengalami kekerasan, yang di antaranya berupa dorongan, pukulan, tendangan, injakan, dan bahkan terdapat dugaan penggunaan benda tumpul seperti "palu" untuk memukul. Berdasarkan informasi dari warga, penggusuran paksa akan terus dilanjutkan hingga Jumat, 12 Juni 2026.
LBH mendorong Presiden Prabowo Subianto hingga Gubernur Pramono Anung untuk ikut terlibat menyelesaikan persoalan ini. "Menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas perumahan yang layak bagi warga RW 10 Lenteng Agung serta memastikan tidak adanya keterlibatan TNI dalam sengketa pertanahan dan perumahan yang tidak termasuk tugas pokoknya," tulis LBH dalam keterangannya, dikutip AFU.ID, Kamis (11/6). (EER)