Penulis: Raihan Immaduddin
Polisi menangani dua kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Penanganan dilakukan setelah laporan dari keluarga korban dan penyidik mulai melakukan proses penyelidikan di dua lokasi berbeda.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, Sabtu (6/6/2026), mengatakan salah satu kasus terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang dengan total tiga korban. Peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 itu menyebabkan dua santri mengalami luka berat, sementara satu korban lainnya meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Menurut dia, laporan baru disampaikan pihak keluarga setelah sebelumnya fokus pada proses pengobatan korban. Ia juga menyebut pelaku dalam kasus tersebut merupakan sesama santri, namun hingga kini belum diamankan karena masih dalam tahap penyelidikan.
Selain kasus tersebut, polisi juga menangani dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru terhadap empat santri di Kecamatan Pujut. Dalam kasus ini, pelaku telah diamankan pada Mei 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Saat ini, berkas perkara masih dalam proses kelengkapan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Perkara ini sedang tahap satu, setelah berkas lengkap dan dinyatakan P21, baru dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Iptu Lalu Brata Kusnadi..
Polres Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan di lingkungan pesantren serta memberikan perlindungan kepada korban. Polisi juga memastikan proses hukum berjalan profesional dengan tetap memperhatikan pemulihan psikologis para korban.
Selain penegakan hukum, pihak kepolisian turut mengimbau pengurus pondok pesantren dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan pendidikan. Hal itu dinilai penting guna mencegah terulangnya kasus kekerasan di kemudian hari.