JAKARTA, AFU.ID - Ramainya, kasus dugaan warga negara Jepang yang menjadi predator anak di Indonesia, tak hanya mulai mendapatkan perhatian pihak kepolisian. Pihak Kedutaan Jepang di Indonesia pun, akhirnya turun tangan ikut menyelidiki kasus tersebut.
Dalam sebuah surat resmi yang diterima redaksi AFU.ID, Kamis (14/5/2026) yang menggunakan kop Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, tampak pihak kedutaan memberikan semacam peringatan bahwa warga Jepang pelaku kejahatan di luar negeri tetap bisa dijangkau hukum Jepang. Surat yang tertulis dalam bahasa Jepang itu sendiri, diterbitkan tanggal 13 Mei Tahun Reiwa 8 (2026).
Setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, diketahui judul surat itu adalah: "[Peringatan] Peringatan Terkait Prostitusi Anak di Indonesia". Surat itu pada lembar pertama memuat peringatan sebagaimana berikut:
"1. Ada laporan di surat kabar lokal dan media sosial mengenai unggahan dalam bahasa Jepang yang mengindikasikan adanya praktik prostitusi anak di Jakarta dan Bekasi. Pihak Kepolisian Metropolitan Jakarta (Polda Metro Jaya) dilaporkan sedang melakukan penyelidikan.
2. Kedutaan menegaskan bahwa prostitusi anak di Indonesia tidak hanya melanggar hukum di Indonesia (UU Perlindungan Anak dan KUHP), tetapi juga dapat dihukum di bawah hukum Jepang sebagai kejahatan yang dilakukan oleh warga negara Jepang di luar negeri.
3. Meskipun ada unsur suka sama suka, hubungan seksual dengan anak di bawah umur tetap dapat dijerat pasal pemerkosaan/kejahatan seksual menurut hukum pidana.
4. Kedutaan menghimbau warga Jepang yang berkunjung atau tinggal di Indonesia untuk mematuhi hukum kedua negara dan menjauhi segala bentuk tindakan ilegal."
Kemudian, pada halaman kedua dan ketiga, berisi landasan hukum bagaimana warga Jepang pelaku kejahatan seksual kepada anak dapat dijerat hukum Jepang. Berikut petikan surat dalam lembar kedua dan ketiga:
"Poin 1 dan 2: Dasar Penyelidikan dan Yurisdiksi Hukum
Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan mengenai unggahan bahasa Jepang di media sosial yang mengindikasikan prostitusi anak di Jakarta dan Bekasi. Tindakan ini melanggar hukum Indonesia (UU Perlindungan Anak) dan juga akan dihukum di Jepang di bawah "Undang-Undang Pelarangan Prostitusi Anak dan Pornografi Anak" sebagai kejahatan yang dilakukan warga negara Jepang di luar negeri.
Poin 3: Definisi dan Cakupan Kejahatan
* Undang-undang tersebut mendefinisikan anak sebagai siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun.
* Kejahatan yang dapat dipidana meliputi: prostitusi anak, perantara (muncikari), bujukan, kepemilikan/pembuatan/pertunjukan pornografi anak, serta perdagangan anak untuk tujuan prostitusi.
* Catatan Penting: Pelaku tidak bisa menghindar dari hukuman dengan alasan "tidak tahu usia korban" dalam hal perantara, bujukan, atau pertunjukan pornografi anak.
Poin 4: Status Kejahatan Bukan Delik Aduan
* Kejahatan ini "bukan merupakan delik aduan" (shinkoku-zai). Artinya, pelaku tetap dapat dituntut dan dihukum meskipun tidak ada pengaduan resmi dari korban.
Poin 5: Kerja Sama Kepolisian Internasional
* Kepolisian Jepang bekerja sama secara erat dengan otoritas investigasi asing (dalam hal ini Indonesia) untuk secara aktif menindak kasus-kasus kejahatan yang dilakukan di luar negeri.
Poin 6 dan 7: Penegasan dan Himbauan
* Ditegaskan kembali bahwa hubungan seksual dengan anak di Indonesia, meskipun ada klaim suka sama suka, tetap dapat dijerat pasal pemerkosaan/kejahatan seksual dalam hukum pidana.
* Warga Jepang di Indonesia diwajibkan mematuhi hukum kedua negara tanpa terkecuali".
Berdasarkan analisis visual dan pengecekan melalui alat deteksi SynthID, surat yang disebut dari Kedutaan Jepang itu, tidak menunjukkan tanda-tanda dibuat dengan AI Google. Tampilan situs, format penanggalan Jepang (Reiwa 8/2026), dan tata bahasanya sesuai dengan standar pengumuman resmi Kedutaan Besar Jepang sebagaimana dapat dilihat di situs: id.emb-japan.go.jp.
Pengumuman ini sejalan dengan berita terbaru di Indonesia (Mei 2026) mengenai penyelidikan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak di kawasan Blok M yang melibatkan warga negara asing. Kedutaan Besar Jepang mengeluarkan peringatan ini sebagai langkah tegas untuk memperingatkan warga negaranya bahwa pemerintah Jepang tidak akan menoleransi perilaku tersebut dan pelaku bisa diadili di Jepang meskipun kejadiannya di Indonesia.
Dari penelusuran AFU.ID diketahui, pemerintah Jepang memang memiliki wewenang untuk mengadili warga negaranya sendiri yang melakukan tindak pidana tertentu di luar negeri, termasuk kejahatan seksual terhadap anak. Pasal 2 dan 3 KUHP Jepang (Penal Code), mengatur tentang yurisdiksi ekstrateritorial.
Artinya, Jepang memberlakukan hukum pidananya pada tindak pidana tertentu yang dilakukan di luar wilayah Jepang. Ketentuan ini memastikan kejahatan berat dan transnasional tidak lolos dari hukum. Beberapa kategori kejahatan serius yang dilakukan oleh warga negara Jepang di luar negeri—seperti eksploitasi seksual anak—tetap dapat dituntut di pengadilan Jepang sekembalinya mereka ke tanah air.
Dasar hukum berikutnya adalah Undang-Undang Perlindungan Anak. Jepang sangat ketat terhadap isu "child travel sex offenders". Hal ini ditegaskan kembali dalam pengumuman kedutaan bahwa tindakan ilegal tersebut akan diperlakukan sebagai kejahatan internasional oleh otoritas Jepang.
Di media sosial, kasus ini juga mulai mendapatkan perhatian warga Jepang Adanya tekanan dari komunitas warga Jepang sendiri agar pelaku tidak bisa bersembunyi di luar negeri. Beberapa akun X warga Jepang, menegaskan bahwa pelaku tidak hanya berhadapan dengan hukum Indonesia (UU Perlindungan Anak), tetapi juga ancaman penjara yang nyata saat mereka pulang ke Jepang.
MAR