AFU.id

WN Jepang Jadi Predator Anak di Indonesia, Kedutaan Jepang Beri Peringatan Keras

Bagikan:

Penulis: Agung RiyadiReporter: M. Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia mengeluarkan peringatan resmi terkait dugaan kasus predator anak yang melibatkan warga negara Jepang, menegaskan bahwa pelaku kejahatan ini dapat dihukum di bawah hukum Jepang meskipun perbuatannya terjadi di luar negeri. Dalam pernyataannya, kedutaan mengingatkan bahwa praktik prostitusi anak dan kejahatan seksual lainnya tidak hanya melanggar hukum Indonesia, tetapi juga dapat dikenakan sanksi di Jepang. Peringatan ini muncul seiring dengan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya mengenai dugaan eksploitasi anak yang melibatkan warga asing, dan mencerminkan komitmen Jepang untuk menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak.

WN Jepang Jadi Predator Anak di Indonesia, Kedutaan Jepang Beri Peringatan Keras
Tangkapan layar isi surat dari Kedutaan Besar Jepang di Indonesia memperingatkan warganya akan konsekuensi melakukan tindak pidana di luar yurisdiksi Jepang (Istimewa)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral100%
Liputan6
Kumparan
Okezone
Radar Semarang
Jawa Pos
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi