JAKARTA, AFU.ID - Perkembangan kasus dugaan adanya Warga Negara Jepang yang menjadi predator anak di Indonesia, mengungkap perkembangan baru. Unggahan dari para terduga pelaku, justru mengungkap lokasi di mana mereka biasa melakukan kejahatan prostitusi anak.
Dari unggahan seorang terduga pelaku di laman sosial media X, terungkap lokasi prostitusi anak di kawasan Lokasari. Kawasan Lokasari yang dimaksud, diduga merujuk pada area hiburan malam dan pusat pertokoan yang berada di wilayah Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Secara spesifik, lokasi koordinat atau titik temu yang ramai di sana berpusat di sekitar kompleks pertokoan dan hiburan Lokasari Square yang jalurnya terhubung langsung dengan Jalan Mangga Besar Raya dan Jalan Mangga Besar IX.
Dalam unggahan tersebut, para terduga pelaku juga menggambarkan bahwa dilokasi itu prostitusi anak dilakukan dengan terang-terangan. "Banyak anak-anak yang jelas di bawah umur duduk-duduk di jalanan menanti pelanggan, dan kamu bisa membayar seorang anak sedikitnya di harga Rp300 ribu," demikian unggahan tersebut yang dikutip Senin (18/5/2026).
Untuk diketahui, kawasan Mangga Besar dan Lokasari ini sejak lama dikenal sebagai salah satu pusat hiburan malam legendaris di Jakarta. Para pelaku menggambarkan suasana yang sangat cair dan terorganisasi secara informal. Kompleks ini memiliki banyak penginapan, hotel melati, serta tempat hiburan.
Di sinilah transaksi prostitusi anak (korban rata-rata berusia 16-17 tahun) diatur untuk masuk ke kamar-kamar hotel. Salah satu akun predator menceritakan pengalamannya saat bertransaksi di Lokasari.
Ia menyebutkan adanya peran orang lokal atau penjaga berkemeja/pakaian hitam (staf atau perantara setempat) yang mengantarkan korban hingga ke dalam kamar. Penjaga tersebut mencairkan suasana dengan obrolan ramah sebelum akhirnya meninggalkan pelaku dan korban di dalam kamar untuk melakukan pekerjaan haram tersebut.
Akun lain mengungkap seseorang yang disebut "old lady", yang mengatur pertemuan antara pelaku dengan sasarannya. Bahkan si "old lady" bisa juga membawa korban dari tempat lain. Terduga pelaku juga mengunggah beberapa hotel yang biasa dijadikan tempat prostitusi anak.
Saat ini, kasus jaringan paedofilia WNA Jepang ini telah memicu kemarahan publik yang besar. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama aparat kepolisian dan pihak terkait dikabarkan tengah berkoordinasi guna membongkar seluruh jaringan dan menindak tegas para pelaku serta oknum yang terlibat di kawasan tersebut.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita menyebut kasus tersebut harus ditangani tidak hanya dalam perkara hukumnya saja, tetapi juga penelusuran para korban agar mendapat dukungan pemulihan yang maksimal.
"Sehari penundaan penanganan, pelaku dapat memberikan dampak tambahan yang besar pada anak," tuturnya kepada AFU.ID, Jumat (15/5/2026).
Dian mengungkapkan, KPAI saat ini juga tengah menjalin koordinasi secara aktif dengan berbagai instansi dan aparat penegak hukum untuk mengawal proses peradilan.
"Penelusuran aktif pada korban-korban anak wajib dilakukan antar polisi, UPTD PPA, dan lain-lain. Semua korban wajib ditelusuri untuk layanan pendampingan," imbuhnya.
Dian mengatakan, kasus predator seksual anak yang melibatkan WN Jepang ini diakui bukanlah fenomena baru, lantaran pola serupa pernah mencuat pada tahun 2018 silam. "Sebenarnya pola-pola kasus demikian banyak terjadi. Kebetulan saja kasus 2018 dan yang sekarang melibatkan WNA Jepang," jelas Dian.
Dalam kasus ini, KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tuntas, dan memanfaatkan teknologi digital guna membongkar seluruh jaringan pelaku eksploitasi tersebut.
Lebih lanjut, penyidikan juga didesak untuk tidak hanya berfokus pada tindakan fisik, melainkan mengarah pada pelacakan transaksi keuangan pelaku beserta komplotannya guna menjamin hak restitusi atau ganti rugi bagi korban.
"Perlindungan identitas dan privasi anak-anak yang terkait kasus ini sangat penting, terutama di ruang digital. Tidak hanya anak korban, namun juga saksi anak," pungkas Dian.
Polisi sendiri, sudah mengusut kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerjunkan dua direktorat sekaligus untuk menangani laporan tersebut.
"Termasuk dari Direktorat PPA dan PPO juga mendalami. Termasuk dari Pores Metro Jakarta Selatan. Mendalami tentang informasi yang diterima adanya prostitusi anak dibawa umur di wilayah Blok M,” ujar Budi.
Soal lokasi peristiwa, netizen menyangkan polisi tidak menelusuri kawasan Lokasari melainkan di kawasan Blok M. "Sepertinya daerah Lokasari ini bener-bener pusat prostitusi anak, tapi 'anehnya' polisi justru nyasar lokasi lain macem Blok M, padahal lokasinya udah jelas di Lokasari," tulis sebuah akun di X.
Kemudian peran imigrasi juga disorot karena para terduga pelaku tampak bebas melakukan aktivitasnya tanpa terpantau pihak imigrasi. Padahal UU Keiimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 menegaskan, imigrasi menolak WNA masuk yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Terkait hal ini, Diretur Jenderal Imigrasi Hendarsam menjelaskan, para pelaku terpantau saat ini sudah tak berada di Indonesia. “Memang yang bersangkutan pernah masuk ke Indonesia tanggal 4 April 2026 dan keluar tanggal 12 April 2026,” ujar Hendrasam kepada AFU.ID pada Jumat (15/5/2026).
Hendrasam menyebut pelaku menggunakan Visa on Arrival (VoA). Sebagai informasi, visa ini merupakan jenis izin masuk sementara yang diberikan suatu negara kepada WNA untuk memungkinkan mereka mengurus visa tepat saat tiba di negara tujuan. Dia menjamin, pihak imigrasi telah memasukkan nama-nama para terduga pelaku kedalam Subject of Interest (SOI) untuk deteksi dini dan pencegahan.
MAR