JAKARTA, AFU.ID - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum kiai di Pondok Pesantren Ndholokusuko, Pati, Jawa Tengah mengungkap fakta baru. Dari hasil pemeriksaan Polres Pati diketahui, kasus kekerasan seksual ini ternyata sudah terjadi sejak tahun 2013 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pati Komisaris Polisi Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, hal itu diketahui dari pengakuan satu korban baru. "Satu korban mengaku mengalami peristiwa tersebut pada tahun 2013, sedangkan satu korban lainnya mengalami kejadian serupa pada kurun waktu 2020 saat masih belajar di Ponpes Dholokusumo," kata Dika, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi AFU.ID, Senin (25/5/2026).
Polres Pati sendiri telah memeriksa 18 orang saksi, terdiri atas korban, saksi, pengurus yayasan, hingga saksi ahli. Dalam perkembangan terbaru, terdapat tambahan dua orang yang mengadu sebagai korban.
Dengan adanya tambahan tersebut, total korban yang kini melapor dalam perkara ini menjadi tiga orang. "Tambahan korban yang melapor saat ini sudah ada dua orang, sehingga total korban menjadi tiga," ujar Kompol Dika.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli psikiatri pada 18 Mei 2026 dan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Setelah hasil keluar, polisi akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dika menjelaskan, polisi masih membuka pengaduan bagi korban lain yang merasa pernah mengalami peristiwa serupa. Menurutnya, jika ada korban tambahan yang berani melapor, hal tersebut nantinya dapat menjadi pertimbangan dalam proses persidangan.
Selain korban, polisi juga telah meminta keterangan dari keluarga tersangka, termasuk istri tersangka dan pihak keluarga yang mengelola yayasan. "Dari pemeriksaan sementara, keluarga tersangka mengaku tidak mengetahui adanya dugaan peristiwa tersebut," jelas Dika.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, penyidik menyebut hingga kini belum mengarah ke sana. Polisi juga menangani laporan berbeda terkait dugaan perintangan proses penyidikan yang saat ini masih dalam proses pendalaman.
Terkait hal itu, dalam pemeriksaan juga terungkap, salah satu ayah korban berinisial MAH mengaku mendapatkan tekanan dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). MAH mengatakan, dia diintimidasi agar menghentikan proses hukum terhadap tersangka Ashari.
Oknum ormas itu, kata MAH, telah mendatanginya sebanyak tiga kali. Oknum tersebut diduga kuat merupakan suruhan tersangka AS untuk mendesak MAH mencabut laporan polisi. "Meskipun belum ada iming-iming uang, tapi kata-kata intimidasi yang mereka sampaikan sangat keras," ujar MAH, Jumat (8/5/2026).
Meskipun mendapatkan tekanan, MAH menegaskan tetap akan mencari keadilan. Langkah ini ia ambil bukan hanya untuk anaknya, tetapi juga demi menyelamatkan santriwati lain agar tidak menjadi korban berikutnya di lingkungan pesantren tersebut.
Perjuangan MAH memang tak mudah, dalam pertemuannya dengan pengacara Hotman Paris, diketahui, MAH sampai berutang untuk biaya operasional mencari keadilan. "Namanya orang tidak punya uang, Pak, sampai utang-utang. Sampai kemarin saja untuk bensin itu masih ada yang utang," kata MAH.
Selain intimidasi, Ashari juga diketahui berusaha menyuap korban agar tidak melaporkan kasusnya. Modus ini dialami salah satu korban VI (19). Korban mengalami kekerasan seksual di pondok pesantren tersebut, selama hampir tiga tahun saat masih berada di lingkungan pondok pesantren.
Kuasa hukum para korban Ali Yusron mengatakan, ada pihak yang mencoba menyuapnya sebelum Ashari ditetapkan menjadi tersangka. Orang yang diduga suruhan pelaku itu menawarkan "win-win solution".
Ketika Ali menolak tawaran itu, tak lama pihak yang diduga suruhan Ashari menaikkan tawaran "damai" menjadi Rp400 juta. "Itu saya tolak semua. Tidak saya terima karena uang tersebut bagi saya bukan hak saya, dan itu sebuah uang haram bagi saya," kata Ali
Polah Ashari ini semakin membuat publik geram. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, oknum kiai itu bisa mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara, jika polisi mengenakan sanksi pemberatan lantaran posisinya sebagai pendidik.
"Kami mendorong polisi segera melimpahkan ke Kejari dan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya dan memberatkan 1/3 dari masa hukuman, karena yang bersangkutan pendidik," kata Anis seperti dikutip Murianews, Jumat (8/5/2026).
Ancaman berlapis menanti Ashari yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ashari juga terancam dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
MAR