AFU.id

Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk, Ini Pertimbangan Hakim

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, hakim Abdul Affandi menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan relatif untuk mengadili permohonan tersebut karena tindakan yang dipersoalkan terjadi di wilayah hukum pengadilan lain, yaitu Jakarta Timur atau Jakarta Pusat. Sebagai hasilnya, permohonan Lodewyk dinyatakan tidak dapat diterima, dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.

Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk, Ini Pertimbangan Hakim
mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (Foto:BGN)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi