JAKARTA, AFU.ID – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Hakim menyatakan permohonan Lodewyk tidak dapat diterima karena PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa perkara tersebut. Hakim menjelaskan, kewenangan pengadilan dalam perkara praperadilan ditentukan berdasarkan lokasi tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik. Dalam perkara ini, tindakan yang menjadi dasar pengajuan praperadilan disebut tidak berada dalam wilayah hukum PN Jakarta Selatan.
"Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," ujar Abdul Affandi saat membacakan putusan. Menurut hakim, tindakan upaya paksa yang dipersoalkan dalam permohonan Lodewyk, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, dilakukan di wilayah hukum pengadilan lain.
Hakim menyebut lokasi tindakan tersebut berada dalam yurisdiksi PN Jakarta Timur, PN Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Karena itu, PN Jakarta Selatan dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut. Atas pertimbangan itu, hakim menyatakan permohonan praperadilan Lodewyk tidak dapat diterima.
Biaya perkara dalam perkara tersebut juga dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil. Lodewyk Pusung sebelumnya mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui permohonan tersebut, Lodewyk meminta hakim menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan Kejagung dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Selain itu, tersangka lain yang ditetapkan yakni Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan. (FAD)