Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Demo di PN Jaksel Saat Sidang Praperadilan Febrie Hari Ini, Massa Tuntut Hakim Tolak Gugatan
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Puluhan orang melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026) untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dan menuntut hakim agar menolak permohonannya. Aksi tersebut menyebabkan kemacetan di Jalan Harsono RM, sementara sidang praperadilan berlangsung di dalam pengadilan, di mana Febrie menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka terkait kasus PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya, dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang.
Puluhan orang melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026) untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Dok. Istimewa)
JAKARTA,AFU.ID — Puluhan orang menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026. Massa menyampaikan penolakan terhadap praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas di Jalan Harsono RM mengalami kemacetan
Massa membawa sejumlah tuntutan dan meminta hakim menolak permohonan praperadilan Febrie. Mereka juga mendesak perkara pokok yang menjerat mantan Jampidsus tersebut diusut secara menyeluruh dan segera menangkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. “Kami menolak praperadilan Febrie Adriansyah. Kami mendukung independensi hakim menegakkan keadilan,” ujar orator dari atas mobil komando.
Akibat demonstrasi tersebut, kendaraan yang melintas di Jalan Harsono RM di depan PN Jakarta Selatan mengalami kepadatan. Polisi dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi sekaligus mengatur arus kendaraan di sekitar lokasi. Aktivitas massa dan pengamanan membuat pergerakan kendaraan di kawasan tersebut terganggu.
Sementara itu, sidang praperadilan Febrie berlangsung di ruang utama PN Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, Febrie menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka sekaligus mempersoalkan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Ia juga meminta hakim membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya. Di persidangan, Kortas Tipikor Polri selaku salah satu termohon menyatakan penetapan tersangka Febrie telah dilakukan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik mengaku telah memeriksa 16 saksi, tiga ahli, dan mengumpulkan barang bukti dan alat bukti surat sebelum meningkatkan status Febrie menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti,” kata perwakilan termohon. Pihak termohon menyebut, perkara tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025. Penyidik menyebut, adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi. (RAI)